Waduh, BPK Temukan Ada Kelebihan Bayar Kompensasi Listrik Pelanggan Mampu Rp 675,88 Miliar

Senin, 26 Juni 2023 | 12:59 WIB
Waduh, BPK Temukan Ada Kelebihan Bayar Kompensasi Listrik Pelanggan Mampu Rp 675,88 Miliar
Dirut PLN Darmawan Prasodjo mengatakan tarif listrik tidak naik hingga Juni 2023.[Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan bayar dana kompensasi listrik pelanggan mampu sebesar Rp 675,88 miliar. Kelebihan bayar itu diberikan kepada PT PLN (Persero) untuk tahun buku 2021.

Hal ini diketahui, berdasarkan LHP LKPP Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.

Kepala BPK Isma Yatun menjelaskan, sesuai audit tersebut, belanja negara dalam APBN 2022 digunakan untuk kompensasi membiayai konsumsi listrik para pelanggan PLN yang mampu.

"Dana kompensasi tenaga listrik tahun 2021 dibayarkan lebih besar Rp 675,98 miliar," ujar Isma dalam IHPS II Tahun 2022 yang dikutip, Senin (26/6/2023).

Baca Juga: Pembelaan Jubir Erick Thohir soal Temuan BPK di Proyek-proyek BUMN

Dalam hal ini, pada 2021 Kementerian ESDM tak menyetujui penyesuaian tarif tenaga listrik 2022 terhadap 13 golongan tarif. Sehingga, dana kompensasi membebani keuangan negara sebesar Rp 24,59 triliun.

Kemudian, perhitungan harga patokan batubara dalam penyesuaian tarif juga belum sesuai dengan perhitungan harga jual batubara transaksi berjangka yang telah berlangsung Perusahaan Listrik Negara. 

"Kondisi tersebut mengakibatkan harga patok batubara yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian tarif 2021 berpotensi kurang akurat," kata Isma dalam IHPS tersebut.

Dalam perkara ini, BPK merekomendasikan direksi PLN bisa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk menyusun Formula penyesuaian tarif listri yang wajar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi PLN dapat berkoordinasi lebih optimal dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk menyusun pemberlakuan formula penyesuaian tarif yang wajar atas golongan tarif nonsubsidi.

Baca Juga: Bantuan Sosial Rp185,23 Miliar Tidak Tepat Sasaran

"Serta menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 675,98 miliar atau mengajukan permohonan kepada menteri keuangan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dalam pembayaran dana kompensasi tenaga listrik tahun berikutnya," pinta Isma.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI