Dia berjanji akan memberikan pelatihan dan jalur yang memungkinkan UMKM di daerah tersebut untuk mencapai tingkat nasional bahkan ekspor.
Bambang menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, pemerintah telah menyediakan insentif dan kemudahan berusaha di IKN, termasuk memberikan insentif pajak penghasilan final sebesar 0 persen kepada UMKM.
"Ini merupakan upaya untuk memotivasi semua agar segera menjadi pemain bukan hanya di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi, tetapi juga di tingkat nasional dan bahkan internasional," kata Bambang.
Dia juga mendorong peserta untuk memanfaatkan teknologi digital agar dapat menghasilkan UMKM yang menjadi kebanggaan IKN Nusantara.
Bambang berharap tiga hal, yaitu IKN menjadi tempat bagi lahirnya UMKM, IKN menjadi rumah bersama yang nyaman, dan IKN menjadi rumah yang dicintai.
"Jadikan IKN ini sebagai kota yang tidak hanya layak huni, modern, inklusif, dan tangguh, tetapi juga dicintai," pungkas Bambang.