Hukum Beli Hewan Kurban Secara Online

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 25 Juni 2023 | 13:59 WIB
Hukum Beli Hewan Kurban Secara Online
Tips memilih hewan kurban (freepik/odua)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembelian hewan kurban akan meningkat intensitasnya saat Idul Adha, baik secara langsung atau secara online. Namun demikian sebenarnya bagaimana hukum beli kurban online itu sendiri?

Sejatinya pembelian hewan kurban secara online memiliki beberapa bentuk yang berbeda. Dilansir dari salah satu artikel di situs  resmi NU, berikut ulasannya.

  • Pertama, dengan menyebutkan harga hewan kurban. Harga yang disebutkan biasanya untuk seekor kambing per orang yang berkurban. Ketika terdapat tujuh orang yang menyetorkan donasi yang sama, maka kambing ini akan diubah menjadi sapi.
  • Kedua, tanpa menyebutkan harga hewan kurban. Semua donatur dapat menyetorkan sejumlah dana pada penyelenggara dan tidak dibatasi jumlahnya, dan menyerupai patungan kurban.

Mengacu pada penjelasan yang ada di situs resmi tersebut, hal ini menimbulkan beberapa poin yang harus dicermati.

  • Harus ada formulir aplikasi kurban yang berisi akad perwakilan dari orang yang akan berkurban pada orang yang ditunjuk sebagai wakil.
  • Ketika melakukan penyembelihan wajib bagi pihak yang diwakili mengatasnamakan sembelihan hewan kurban tersebut ke pihak yang diwakilinya.

Skenario ini digunakan jika pembelian hewan kurban dilakukan secara patungan atau menunjuk perwakilan karena tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh orang yang berkurban.

Baca Juga: 5 Artis Ini Bakal Kurban Sapi Raksasa di Hari Raya Idul Adha 2023

Hukum Beli Kurban Online

Pada artikel berbeda yang dilansir dari media lain, disebutkan juga mengenai pembahasan hukum beli kurban online. Hal ini disampaikan oleh KH. Mahbub Ma’afi, selaku Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU pada tahun 2022 lalu, bahwa hukum membeli hewan kurban online menurut ulama adalah mubah yang masuk ke dalam praktik muamalah.

Praktik ini dapat masuk ke kategori wakalah atau perwakilan yang mana kita mewakilkan keperluan kita kepada suatu lembaga. Terkait hal ini, terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dan Al Mughni.

‘(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.’

Sunnahnya memang seorang muslim memilih hewan kurban dan menyembelihnya sendiri. Namun terkadang ada yang tidak bisa melakukannya, oleh karenanya diperbolehkan kurban online dan tetap sah ibadah kurbannya selama mengacu pada ketentuan kurban yang ada di dalam kitab suci.

Baca Juga: 4 Bahan Alami yang Berfungsi Menghilangkan Aroma Amis pada Daging

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI