Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan Selama Libur Idul Adha

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 25 Juni 2023 | 06:35 WIB
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan Selama Libur Idul Adha
Sebagai Ilustrasi- [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merilis keputusan bersama mengenai pembatasan operasional angkutan barang selama libur Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Keputusan tersebut terdapat dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

"Dalam masa libur panjang perayaan Idul Adha 1444 H, kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di jalan tol dan jalan non-tol," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno pada Sabtu (24/6/2023) lalu.

Pada tanggal 22 Juni 2023, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri telah mencapai kesepakatan untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Baca Juga: Kisah Sejarah Idul Adha dan Syariat Kurban, Ujian Ketaatan Nabi Ibrahim dan Ismail

Ditjen Hubdat menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan material seperti tanah pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku mulai Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Kemudian pada Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan pada Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB," kata Hendro, dalam keterangan resminya.

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku di beberapa ruas jalan tol, yaitu Jakarta-Cikampek, Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi, dan Cikampek-Palimanan. Sedangkan pada ruas jalan non-tol, berlaku di Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon dan Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.

Hendro menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.

Ditjen Hubdat juga memberitahu bahwa angkutan barang yang terkena pembatasan harus dilengkapi dengan surat muatan yang dikeluarkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang dan berisi informasi tentang jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.

Baca Juga: Libur Idul Adha, Polisi Bakal Fokus di Titik Lokasi Wisata Puncak Bogor

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi, sementara tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI