Mampu Bertahan dan Kembali Tumbuh, Investor: Investasi Kripto Masih Cukup Menjanjikan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 24 Juni 2023 | 17:09 WIB
Mampu Bertahan dan Kembali Tumbuh, Investor: Investasi Kripto Masih Cukup Menjanjikan
Ilustrasi kripto (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kemampuan industri kripto bertahan, bahkan secara perlahan kembali tumbuh setelah mengalami kejatuhan beberapa waktu lalu telah menimbulkan optimisme bagi para investor dan menganggap investasi kripto masih cukup menjanjikan.

Ronny Prasetya, Direktur Utama PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) menyampaikan, setelah terkoreksi dan kejatuhan secara historis, pasar kripto di Tanah Air secara perlahan mengalami periode pertumbuhan yang substansial.

Selain itu, kata Ronny, investasi aset kripto di Indonesia dinilai menjanjikan, lantaran Indonesia memiliki populasi yang besar dan semakin meningkatnya adopsi teknologi digital dalam beberapa tahun belakangan ini.

Dari sisi pengguna, minat masyarakat terhadap aset kripto juga semakin meningkat, baik dari segi investasi maupun penggunaan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dapat terlihat dari laporan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menunjukan adanya peningkatan jumlah investor aset kripto di Indonesia sebesar 34,2% selama Maret 2022 - Maret 2023.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Bursa Jual Beli Aset Kripto

Pemerintah Indonesia, sambung Ronny, juga telah menunjukkan sikap yang mendukung dalam memfasilitasi pertumbuhan pasar kripto dengan mengeluarkan regulasi yang jelas dan progresif melalui Bappebti. Beberapa faktor pendukung ini pada dasarnya merupakan faktor-faktor yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan pasar kripto di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini, Bappebti telah mengumumkan peraturan terbaru yang mengatur perdagangan aset kripto. Peraturan ini secara resmi menetapkan daftar 501 aset kripto yang sah dan diizinkan untuk diperdagangkan secara legal di negara ini.

Dalam konteks ini, dikeluarkan Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur tentang penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Peraturan Bappebti ini sebenarnya merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya, yaitu Bappebti No. 11 tahun 2022. Daftar aset kripto yang baru telah diperbarui dan ditambahkan dalam peraturan tersebut.

Beberapa aset kripto legal yang baru termasuk dalam daftar tersebut antara lain token Sui (SUI), PEPE (PEPE), TerraClassicUSD (USTC), Blur (BLUR), Arbitrum (ARB), AK12, Mira (MIRA), ID Digital Rupiah (IDDR), dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Waspada Kejahatan Dunia Maya Lewat Browser, Bisa Mencuri Aset Kripto

“Akan tetapi, investor tetap disarankan untuk berhati-hati dan melakukan riset yang komprehensif sebelum membuat keputusan investasi,” tutur Ronny ditulis Sabtu (24/6/2023).

Melihat potensi ini, Bittime sebagai salah satu exchange kripto asal Indonesia mencoba memberikan pilihan yang bervariasi bagi para investor dalam menginvestasikan aset kripto.

Setidaknya, hingga saat ini, sudah terdapat 264 market pair yang tersedia di Bittime. Dengan menyediakan beragam pilihan aset kripto, Bittime berupaya agar investor dapat memberdayakan aplikasi mereka untuk membangun portofolio diversifikasi yang sesuai dengan strategi investasi para investor.

Ronny mengatakan, Bittime membedakan dirinya dari platform kripto lainnya melalui beberapa keunggulan utama. Pertama, Bittime memiliki komitmen untuk menjaga keamanan data pengguna melalui beberapa metode verifikasi seperti 2FA, PIN, OTP SMS dan Email. Kedua, Bittime berkomitmen untuk memberikan biaya transaksi yang yang rendah untuk para pengguna melakukan withdrawal aset mereka.

“Selain itu, Bittime juga memberikan pelayanan Customer Service 24 jam untuk memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para penggunanya,” ucap Ronny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI