Pandemi Covid-19 silam telah mengajarkan kepada kita, bahwa proteksi sosial terhadap pekerja yang dirancang untuk beberapa tahun kedepan ternyata ketika terjadi perubahan yang mendadak tidak sanggup untuk mengatasinya. Beruntung negara dapat membantu dengan cara memberikan bantuan sosial diluar dari proteksi sosial yang tersedia.
Proteksi ini perlu, menjamin terlindunginya pekerja ketika mengalami PHK secara tiba- tiba. Kita perlu secara bersama- sama mendesak pemerintah khususnya negara berkembang membangun saling pengertian agar ketika pensiun, para pensuinan tersebut dapat menikmati masa tua yang penuh kebagiaan.
Selain itu perlindungan sosial ini sesungguhnya masih belum cukup untuk memberikan kenyamanan pekerja ketika memasuki usia pensiun, setelah masa pensiun pekerja masih harus berusaha untuk menuhi kebutuhan hidupnya.
“Hal diatas yang kami sampaikan, secara garis besar bukan berarti hal lain diluar ketiga hal tersebut tidak mendapatkan perhatian. Kami berharap dukungan teman-teman delegasi agar secara bersama-sama kita mendesak pemerintah G20 memberikan perhatian terhadap Peningkatan Kualitas Dialog Sosial, Peningkatan Proteksi Sosial bagi pekerja baik semasa maupun sesudah bekerja karena pensiun ataupun ter-PHK serta peningkatan proteksi sosial bagi pekerja Migran.” ucap Hermanto.