Sekjen DPP KSPSI Bahas Perkembangan SDM Era Industri 4.0 saat Pidato di G20 Labour Engagement Summit 2023

Jum'at, 23 Juni 2023 | 18:02 WIB
Sekjen DPP KSPSI Bahas Perkembangan SDM Era Industri 4.0 saat Pidato di G20 Labour Engagement Summit 2023
G20 Labour Engagement Summit 2023.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertemuan G20 Labour Engagement Summit 2023 di Gyan Bhavan, Ashoka Convention Center. Pembukaan pidato ini diwakilkan oleh 3 negara, yaitu India, Indonesia dan Brazil. Pertemuan ini dihadiri oleh 20 anggota negara G20, 9 negara peninjau, dan dihadiri dari 180 delegasi.

Hermanto Ahmad sebagai Sekretaris Jenderal DPP KSPSI dipilih untuk menjadi perwakilan Indonesia dalam membawakan pidato pada G20 Labour Engagement Summit 2023.

Sambutan ini terasa lebih istimewa karena hanya 3 negara yang diberikan kesempatan dalam memberikan sambutan pembukaan di G20 Labour Engagement Summit 2023.

Dalam pidatonya Hermanto Ahmad sebagai Sekretaris Jenderal DPP KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea akan membahas mengenai aspek-aspek yang dapat mempengaruhi perkembangan sumber daya manusia memasuki era industri 4.0.

Baca Juga: Usai PENAS di Padang KPK Panggil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Eh Malah 'Kabur' ke India

Pada pidato ini dibahas juga mengenai beberapa point untuk menangani hal-hal yang sudah terjadi pada sumber daya manusia di Indonesia saat pandemi kemarin dan dalam era industri 4.0, dan juga dalam pidato ini disampaikan bahwa pemerintah setiap negara harus meningkatkan kepeduliannya karena hal ini sangat dibutuhkan khususnya dari anggota G20.

Point penting yang dibahas adalah perlu didorong tumbuhnya iklim dialog sosial yang lebih berkualitas antara pemangku kepentingan secara tripartit didasari oleh sikap saling percaya.

Peningkatan kualitas dialog sosial ini menjadi sangat penting mengurangi hambatan hubungan industrial yang ada, terlebih terhadap penyiapan sumber daya manusia yang mampu merespons perubahan, yang memberikan dampak positif bukan saja bagi pekerja tetapi juga pengusaha dan pemerintah.

Penyesuaian terhadap ketersediaan lapangan kerja dapat dilakukan dengan cara reskilling, upskilling dan seterusnya, sehingga kesenjangan antara pekerja dan lapangan kerja yang tersedia dapat diminimalisir.

Kalau ini tidak dilakukan dapat berdampak menambah angka pengangguran terhadap pekerja yang kurang adaftif. Pengertian peningkatan dialog sosial dimaksud meliputi semua aspek hubungan industrial, baik ekonomi sosial maupun hubungan industrial yang berkeadilan.

Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Syahrul Yasin Limpo Absen karena Sedang di India

Selain itu menurut Hermanto Ahmad yang juga Doktor Hukum, point penting lainnya yang dibahas mengenai peningkatan kuantitas dan kualitas proteksi sosial bagi para pekerja.

Pandemi Covid-19 silam telah mengajarkan kepada kita, bahwa proteksi sosial terhadap pekerja yang dirancang untuk beberapa tahun kedepan ternyata ketika terjadi perubahan yang mendadak tidak sanggup untuk mengatasinya. Beruntung negara dapat membantu dengan cara memberikan bantuan sosial diluar dari proteksi sosial yang tersedia.

Proteksi ini perlu, menjamin terlindunginya pekerja ketika mengalami PHK secara tiba- tiba. Kita perlu secara bersama- sama mendesak pemerintah khususnya negara berkembang membangun saling pengertian agar ketika pensiun, para pensuinan tersebut dapat menikmati masa tua yang penuh kebagiaan.

Selain itu perlindungan sosial ini sesungguhnya masih belum cukup untuk memberikan kenyamanan pekerja ketika memasuki usia pensiun, setelah masa pensiun pekerja masih harus berusaha untuk menuhi kebutuhan hidupnya.

“Hal diatas yang kami sampaikan, secara garis besar bukan berarti hal lain diluar ketiga hal tersebut tidak mendapatkan perhatian. Kami berharap dukungan teman-teman delegasi agar secara bersama-sama kita mendesak pemerintah G20 memberikan perhatian terhadap Peningkatan Kualitas Dialog Sosial, Peningkatan Proteksi Sosial bagi pekerja baik semasa maupun sesudah bekerja karena pensiun ataupun ter-PHK serta peningkatan proteksi sosial bagi pekerja Migran.” ucap Hermanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI