Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memiliki dua anggota dewan komisioner yang baru. Hal itu sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau yang biasa disebut omnibus keuangan.
Dua posisi baru dewan komisioner itu adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, 2 calon bos baru tersebut kemungkinan akan bergabung pada Agustus mendatang.
"Dengan adanya P2SK ini memang amanah yang diberi OJK semakin luas. 2 ADK baru akan hadir sebentar lagi dan mungkin pertengahan agustus segera hadir," kata Kiki sapaan akrabnya di Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis malam (23/6/2023).
Baca Juga: Awas! Macet Bayar Cicilan PayLater Bikin Ambil Kredit Jadi Sulit
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK dikabarkan telah melaporkan hasil seleksi calon anggota dewan komisioner OJK untuk dua jabatan baru kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses seleksi telah berjalan sejak tanggal 29 Maret 2023 lalu yang dimulai dengan pembukaan pendaftaran calon secara terbuka. Dari 1.345 orang yang mendaftar, sebanyak 118 orang memenuhi persyaratan untuk mengikuti serangkaian tahapan seleksi hingga terpilih delapan orang calon untuk mengikuti seleksi akhir yaitu wawancara.
"Kemudian seleksi tahap keempat yang terakhir dari delapan orang kami memilih dan merekomendasikan enam nama kepada Bapak Presiden," jelasnya dalam keterangan yang diterbitkan 30 Mei 2023.
Keenam nama calon yang direkomendasikan oleh pansel kepada Presiden yaitu Agusman, Adi Budiarso, Budi Santoso, Hasan Fawzi, Erwin Haryono, dan Mardianto Eddiwan Danusaputro.
Selanjutnya, kata Sri Mulyani, Presiden akan memilih empat nama yang diserahkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test dalam jangka waktu maksimal 45 hari.
Baca Juga: Cegah Tipu-tipu, OJK Percepat Inklusi Keuangan dengan Program EKI
"Diharapkan kedua kepala eksekutif OJK ini akan bisa dipilih dan kemudian dilantik pada tanggal 11 Agustus 2023," kata Sri Mulyani.