Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan bahwa cuti bersama Idul Adha bagi pegawai swasta sifatnya tidak wajib. Digelarnya cuti bersama atau tidak sesuai dengan kesepakatan karyawan dengan perusahaan.
Dia juga menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama juga mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.
"Karena yang disepakati adalah cuti bersama maka sebenarnya yang saya sampaikan tadi, pelaksanaan cuti bersama itu sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pekerja atau buruh dengan pertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang dikutip, Jumat (23/6/2023).
Ida melanjutkan, perusahaan bisa meminta pekerja tetap masuk saat cuti bersama. Akan tetapi, dirinya menyebut, harus ada kesepakatan perusahaan dengan pekerja.
Baca Juga: Menaker Anugerahi 22 Gubernur sebagai Pembina K3 Terbaik
"Jadi perusahaan jika memang membutuhkan terus beroperasi maka dia akan meminta pekerjanya untuk bekerja. Tentu case ini berdasarkan kesepakatan perusahaan dan pekerja," jelas dia.
Menurut Ida, pekerja yang mendapatkan cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya juga akan berkurang. Sementara, pekerja yang bekerja saat cuti bersama harus diberikan upah sesuai hari kerja biasa.
"Pekerja atau buruh yang laksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak cuti tahunan. Kemudian pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," jelas dia.
Sebagai informasi, pemerintah resmi memutuskan cuti bersama saat momen Idul Adha minggu depan ditambah. Libur nasional Idul jatuh pada Kamis 29 Juni, sementara itu dua hari cuti bersama tambahan diberikan pada Rabu 28 Juni dan Jumat 30 Juni.
Baca Juga: Resmi Dikukuhkan Menaker Ida, Berikut Susunan Pengurus Ikaperjasi 2021-2024