Suara.com - Polri terus mendalami dugaan kasus penjualan organ tubuh manusia dengan jaringan internasional di Bekasi. Saat ini, enam orang korban penjual ginjal sudah diamankan ketika berada di Perum Vila Mutiara Gading, Jalan Viano IX, Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin (19/6/2023) dini hari.
Berdasarkan kabar yang beredar, para korban akan dibawa ke Kamboja untuk selanjutnya diambil ginjalnya.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan.
"Saat ini, proses penanganan kasus dugaan penjualan organ tubuh dengan jaringan internasional di Bekasi masih berada dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Bos Penghuni Kontrakan yang Jadi Markas Penampungan Ginjal Manusia Pernah Bentak Pemilik Rumah
Namun demikian, ia belum menjelaskan informasi terbaru terkait kasus dugaan penjualan organ tubuh ini.
Penyelidikan kasus ini dimulai setelah seorang saksi mengetahui adanya penjualan ginjal melalui akun Facebook dengan nama "Donor Ginjal Indonesia". Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp135 juta dan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap dugaan kasus penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengonfirmasi kebenaran kasus ini. Namun, dia enggan memberikan komentar lebih lanjut dan hanya menyatakan bahwa kasus ini akan segera dirilis.