Suara.com - Wanteg Sekuritas (Wansek) mendapatkan peringatan tertulis dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atas dugaan pelanggaran dalam melakukan transaksi.
Dalam surat resmi, Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, menyebutkan bahwa Wansek diduga melakukan transaksi short selling tanpa izin dari BEI.
"Hasil pemeriksaan Bursa menunjukkan bahwa PT Wanteg Sekuritas melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan dari Bursa," ungkap Irvan dalam surat tersebut yang dikutip pada Kamis (22/6/2023).
Short selling adalah strategi perdagangan di mana seseorang menjual saham yang belum dimiliki dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penurunan harga saham. Investor yang melakukan short selling meminjam saham dari pihak lain atau lembaga keuangan, dengan harapan bisa membelinya kembali saat harga saham turun dan mengembalikan saham yang dipinjamkan.
Baca Juga: Prediksi IHSG Akhir Pekan Ini, Tak Mampu Menguat Meski Pasar Asia Perkasa
Sebelumnya, skema short selling telah dinonaktifkan sementara waktu karena pandemi Covid-19. Namun, pada tahun 2021, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menyetujui kembali penerapan review daftar efek marjin dan short selling, serta menghentikan kebijakan relaksasi haircut, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan aktivitas transaksi di bursa.