Mendadak Libur Cuti Bersama Idul Adha, BEI dan 101 Emiten Dijadwalkan Tetap Gelar RUPST

Kamis, 22 Juni 2023 | 11:21 WIB
Mendadak Libur Cuti Bersama Idul Adha, BEI dan 101 Emiten Dijadwalkan Tetap Gelar RUPST
Pegawai melintas di depan layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (7/10/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah satu persen atau turun 60,67 poin ke level 6.000,58 dari perdagangan akhir pekan lalu, Jumat (4/10/2019). Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan tetap menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022 pada tanggal 28 Juni 2023.

Padahal, regulator bursa tersebut telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai Hari Cuti Bersama Idul Adha 2023 dan bukan hari bursa.

“Ada beberapa concern dan ketentuan Undang Undang Perseroan Terbatas yang harus dipenuhi,” kata Direktur Utama BEI, Iman Rachman dikutip Kamis (22/6/2023).

Jika mengutip ayat 1 Pasal 66 UU Perusahaan Terbatas Tahun 2007 disebutkan, “Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setalah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir,”

Baca Juga: Pemerintah Tambah Hari Libur Cuti Bersama Idul Adha 2023, Jokowi: untuk Mendorong Ekonomi

Selain BEI, terdapat 51 emiten akan menggelar RUPST Tahun Buku 2022 pada tanggal 28 Juni 2023.

Sedangkan pada tanggal 30 Juni 2023 sebanyak 50 emiten lainnya juga menjadwal menggelar RUPST Tahun Buku 2022 pada Hari Cuti Bersama.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menambah cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijiriyah. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.

Beleid itu berisi tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Dalam SKB itu, Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu Rabu dan Jumat. Dilanjutkan dengan Sabtu (1 Juli) dan Minggu (2 Juli).

Baca Juga: Hore Libur Panjang, Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023 Terbaru

"Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (16 Juni 2023)," bunyi diktum kedua beleid yang sudah diteken Menteri Agama Yaquq Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI