Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan bahwa tanggal 28 Juni dan 30 Juni 2023, yaitu Rabu dan Jumat pekan depan, akan menjadi hari libur di bursa. Keputusan ini mengacu pada keputusan pemerintah terkait cuti bersama Idul Adha 1440 Hijriah.
Dalam pengumumannya yang ditandatangani pada 20 Juni 2023, BEI menjelaskan perubahan dalam kalender libur bursa tahun 2023.
Namun, BEI menyatakan bahwa kalender libur bursa tahun 2023 dapat disesuaikan kembali jika terjadi perubahan kegiatan kliring dalam kalender operasional Bank Indonesia atau pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Sebelumnya, melalui surat yang ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, ditetapkan bahwa libur Idul Adha akan jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sedangkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Libur Idul Adha Tiga Hari Demi Dorong Ekonomi
Dengan demikian, BEI memastikan bahwa tanggal-tanggal tersebut akan menjadi hari libur di bursa sesuai dengan keputusan pemerintah terkait cuti bersama Idul Adha.