Bebas Visa 159 Negara Dicabut Tapi VoA Hanya Rp500 Ribu, Netizen: Bule Tetap Berulah

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 21 Juni 2023 | 18:29 WIB
Bebas Visa 159 Negara Dicabut Tapi VoA Hanya Rp500 Ribu, Netizen: Bule Tetap Berulah
Penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. [Foto : Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Visa murah gitu, petugas gak tegas, viralin malah dihukum. Akhirnya, bule tetap berulah," sahut akun lainnya.

Sebelum pencabutan, 159 negara tersebut termasuk dalam 169 negara yang menerima bebas visa kunjungan bersama dengan 10 negara ASEAN.

Saat ini, hanya ada 10 negara yang mendapatkan kebijakan bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang harus dipenuhi kepada petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket perjalanan keluar dari wilayah Indonesia.

Penghentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.

Menurut keterangan yang terdapat di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pemberian bebas visa kunjungan memiliki dampak terhadap aspek-aspek kehidupan negara.

Aspek-aspek kehidupan negara yang dimaksud mencakup gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dianggap bebas atau terbebas dari penyakit tertentu oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI