Suara.com - Indonesia resmi mencabut kebijakan bebas visa kunjungan bagi 159 negara yang ingin masuk ke Indonesia berdasarkan evaluasi dan pertimbangan manfaat yang diperoleh.
"Dalam evaluasi pasti ada. Dulu, kita membuka secara total, apakah evaluasinya memberikan manfaat pada negara tersebut? Jika tidak, apakah negara tersebut perlu dibuka atau ditutup? Pasti akan dievaluasi," kata Presiden Jokowi setelah melakukan tinjauan harga bahan pokok di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).
Menurut Presiden, negara-negara lain juga melakukan evaluasi serupa dalam menerapkan kebijakan bebas visa masuk. Setiap negara memiliki hak untuk mempertahankan atau mencabut status bebas visa tersebut, sebagaimana yang dilakukan Indonesia saat ini.
"Setiap negara melakukan evaluasi seperti itu. Ada evaluasi terkait manfaat yang diperoleh atau tidak," kata Jokowi.
Baca Juga: 10 Momen Romantis Lucinta Luna Dilamar Kekasih Bule, Kado Terindah di Hari Ulang Tahun
Keputusan ini lantas jadi salah satu perbincangan warganet di media sosial Twitter. Setelah Jokowi resmi merestui putusan terkait, mayoritas netizen satu suara mendukung langkah pemerintah.
"Gokil, bagus!" tulis salah seorang warganet.
Namun demikian, turis mancanegara bisa tetap bisa berada di wilayah Indonesia dengan membayar Visa on Arrival (VoA) senilai Rp500 ribu saja.
Hal ini lantas memicu perdebatan di media sosial. Sejumlah warganet menganggap, nilai tersebut terlalu kecil.
"Murah banget harusnya di sesuaikan 2 kali harga tiket turis. Anggap itu deposit, kalau berulah.. Kembalikan ke negaranya," tulis salah seorang netizen.
Baca Juga: Pernah Didepak Maia Estianty, Aksi Pinkan Mambo Nyanyi Sambil Gerayangi Cowok Auto Tuai Cibiran
"Bikin reciprocal dong. klo kita ke situ gratis, gratiskan juga. Kalo negaranya minta ongkos visa 200€ buat wni, kita charge juga segitu. Timbal balik. Gimana sih 500rb dong kek negara gada harga dirinya," kata warganet lainnya.
"Visa murah gitu, petugas gak tegas, viralin malah dihukum. Akhirnya, bule tetap berulah," sahut akun lainnya.
Sebelum pencabutan, 159 negara tersebut termasuk dalam 169 negara yang menerima bebas visa kunjungan bersama dengan 10 negara ASEAN.
Saat ini, hanya ada 10 negara yang mendapatkan kebijakan bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang harus dipenuhi kepada petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket perjalanan keluar dari wilayah Indonesia.
Penghentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
Menurut keterangan yang terdapat di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pemberian bebas visa kunjungan memiliki dampak terhadap aspek-aspek kehidupan negara.
Aspek-aspek kehidupan negara yang dimaksud mencakup gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dianggap bebas atau terbebas dari penyakit tertentu oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization).