Libur Panjang Idul Adha, Main Saham Setop Dulu

Rabu, 21 Juni 2023 | 16:32 WIB
Libur Panjang Idul Adha, Main Saham Setop Dulu
Bursa Efek Indonesia (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti Bersama hari Raya Idul Adha 1444 H.

Kebijakan itu merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 16 Juni 2023 Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang “Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Perubahan Kalender Kegiatan Operasional Perdagangan dan Pelaporan Transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk Tahun 2023 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” tulis Direktur BEI Irvan Susandy dalam keterangannya Rabu (21/6/2023).

Dengan kebijakan itu, jumlah perdagangan bursa sisa 239 hari. Rincianya, bulan Januari sebanyak 21 hari bursa, Februari 20 hari bursa, Maret 21 hari bursa, April 14 hari, Mei 21 hari bursa, Juni 17 hari bursa, Juli 20 hari bursa, Agustus 22 hari bursa, September 20 hari bursa, Oktober 22 hari bursa, November 22 hari bursa, dan Desember 19 hari bursa.

Baca Juga: Pengajuan NIPPPK Masih Proses Perbaikan Dokumen, CPPPK Guru Pesimis SK Dibagikan Sebelum Lebaran Idul Adha

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan menambah cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijiriyah. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.

Beleid itu berisi tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Dalam SKB itu, Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu Rabu dan Jumat. Dilanjutkan dengan Sabtu (1 Juli) dan Minggu (2 Juli).

"Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (16 Juni 2023)," bunyi diktum kedua beleid yang sudah diteken Menteri Agama Yaquq Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Resep Sate Kambing Empuk, Olahan Favorit Hari Raya Idul Adha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI