Ex Menkeu Sebut Presiden Soeharto Marah Lihat Kasus BLBI, Minta Pelaku Dikirim ke Nusakambangan

Rabu, 21 Juni 2023 | 16:28 WIB
Ex Menkeu Sebut Presiden Soeharto Marah Lihat Kasus BLBI, Minta Pelaku Dikirim ke Nusakambangan
Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) era Suharto, Fuad Bawazier.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Misalnya, Bank Danamon dan BDNI menggunakan skema ambil kredit terhadap banknya sendiri dengan memanfaatkan karyawan tukang parkir dan sebagainya. Dua bank tersebut bersaing dalam kejahatan.

"Atas kejadian itu harusnya BI mengambil tindakan namun ada pertimbangan besar karena atas dasar takut turunnya kepercayaan masyarakat. Karena pertimbangan tersebut BI mengambil tindakan untuk menalangi bank-bank itu. Kalau melihat tanggapan Presiden Soeharto pada saat itu sangat marah melihat kasus BLBI ini. Sampai merespons orang itu baiknya kirim ke Nusa Kambangan saja," jelas Fuad.

Dalam paparannya Fuad Bawazier juga menjelaskan mengenai obligasi rekap (OR) BLBI yakni surat yang menyatakan pemerintah berhutang kepada sejumlah bank, yang merupakan akal-akalan IMF agar neraca bank tampak positif.

Salah satunya, Fuad menyebut, pemerintah memberi obligasi rekap sebesar Rp 67 triliun. Dengan OR BLBI ini pemerintah harus membayar bunga sebesar 10 persen setiap tahun hingga hari ini.

"Obligasi rekap itu sebenarnya bunganya harus dihapuskan, karena bank ini sudah sakit dan ditolong pemerintah. Jadi menurut saya dihapuskan saja karena sudah cukup," imbuh Fuad.

Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin, dalam pernyataan usai RDPU, mengatakan sangat menghargai kedatangan Fuad Bawazier karena berarti menghargai upaya DPD untuk membuat seterang-terangnya masalah BLBI dan Obligasi Rekap BLBI.

Mengenai Rp 110 triliun BLBI menurut Bustami hari ini sudah diurus oleh Satgas BLBI. Namun dari keterangan Fuad Bawazier sebenarnya ada yang masih bisa diperdalam yakni apakah kelakuan 2 bank nakal yakni BDNI dan Danamon juga dilakukan oleh 54 bank lainnya.

Pansus BLBI ingin menggali lebih dalam, dan terutama apakah hal tersebut juga berlaku pada bank-bank lainnya yang dalam surat tersebut terdapat 54 bank," kata Bustami.

Pansus BLBI DPD menurut Bustami juga perlu menggali mengenai kebijakan obligasi rekap yang diterima oleh BCA pada 2003. Sehingga Pansus juga mengundang Budi Hartono selaku pemilik BCA paska pemerintah menjualnya juga pada tahun tersebut.

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Obral Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI

"BCA dijual Rp 5 triliun untuk 50 persen saham padahal pegang obligasi rekap yang nilainya jauh di atas itu. Termasuk juga utang Salim di BCA yang kemudian jadi utang pemerintah. Inilah pentingnya Pak Fuad dan juga Budi Hartono untuk kami undang, agar clear semuanya," jelas Bustami.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI