Menteri Sosial juga diminta memberikan sanksi sesuai peraturan kepada bank penyalur yang lalai dalam menyampaikan laporan. Bank penyalur juga diperintahkan untuk mengembalikan dana bantuan yang belum terdistribusi pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 165,03 miliar.
Untuk diketahui, Kemensos dan kemenaker selama pemeriksaan sudah mengikuti arahan BPK dengan menyerahkan aset atau menyetorkan ke kas negara sebesar Rp 376,48 miliar, sesuai yang terungkap dalam laporan IHPS II 2022.