Kemenkeu Bakal Obral Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI

Rabu, 21 Juni 2023 | 07:59 WIB
Kemenkeu Bakal Obral Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI
Proses penyitaan aset Tommy Soeharto di Dawuan Karawang.[Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memiliki rencana pada aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang belum laku. Salah satunya, Kemenkeua akan kembali dilelang kepada publik.

Padahal, aset tersebut telah dilelang sebanyak 3 kali, hanya saja tidak ada peminat yang meminangnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan, biar laku aset milik Tommy Soeharto tersebut bakal dijual lebih murah dari sebelumnya. Namun, dia tidak menyebut kapan waktu pelaksanaan lelang tersebut

"(Aset Tommy Soeharto) akan kita lakukan lelang lagi. Tentu nanti penilaiannya akan melihat dari hasil lelang sebelumnya, dilakukan adjustment sehingga bisa laku," ujar Rio dalam media briefing yang dikutip Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Utang Rp800 Miliar, Jusuf Hamka Pasrah: Dibayar Alhamdulillah, Enggak Dibayar Wasyukurillah

Sebagai informasi, lelang terakhir aset Tommy Soeharto diselanggarakan pada 17 Juni 2022 dengan nilai limit sebesar Rp 2,06 triliun. Nilai limit itu sudah turun dibandingkan nilai limit lelang pertama dan kedua sebesar Rp 2,42 Triliun dan Rp 2,15 triliun.

Sedangkan, besaran uang jaminan juga alami penurunan pada lelang terkahir yang sebesar Rp 420 miliar. Sebelumnya, uang jaminan yang ditetapkan pada lelang pertama sebesar Rp 1 triliun dan lelang kedua Rp 430,2 miliar.

Adapun, Kemenkeu juga berencana melakukan lelang aset secara gabungan yang terdiri dari 4 bidang tanah yakni SHGB No.3/Kamojing seluas 518.870 m2 atas nama PT Timor Industri Komponen di Desa Kamojing, SHGB No.4/Kamojing seluas 530.125,526 m2 atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Kamojing.

Kemudian, SHGB No 5/Cikampek Pusaka seluas 100.985,15 m2 atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Cikampek Pusaka, serta SHGB No. 22/Kalihurip seluas 98.896,700 m2 atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Kalihurip.

"Kalau misalnya dipisah kan suratnya harus kita pecah-pecah dan itu jadi butuh waktu. Jadi kita akan mencoba melakukan pelelangan lagi dengan melakukan adjustment terhadap harga," imbuh Rio/

Baca Juga: Sejumlah Pegawai Kemenkeu Dimutasi, Sri Mulyani Tegaskan Aspek Tanggung Jawab

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI