Suara.com - Guna mendapatkan calon pembeli atas pelelangan sejumlah aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, pemerintah pun berencana untuk kembali memberikan diskon harga agar lebih menarik bagi peserta lelang.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengungkapkan, bahwa aset sitaan Tommy Soeharto ini sudah tiga kali dilakukan lelang, dengan harga yang terus disesuaikan, tetapi tidak kunjung laku.
Meskipun tidak kunjung laku dirinya tidak tidak menyerah untuk kembali melelang aset yang terdiri empat bidang tanah seluas sekitar 120 hektar (ha) itu.
"Kita akan lakukan lelang lagi, tentu penilaiannya akan melihat hasil lelang sebelumnya," kata Rionald di Jakarta dikutip Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Aset Mobil dan Tas Mewah Andhi Pramono Disita KPK
Rionald menyadari, bahwa di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu, tidak mudah untuk mencari calon pembeli aset dengan luas dan nilai besar.
Oleh karenanya, kata dia, penyesuaian harga lelang kembali dilakukan.
Sebagai informasi, pada lelang pertama, nilai aset sitaan Tommy Soeharto ditawarkan senilai Rp 2,425 triliun.
Kemudian, pada lelang selanjutnya diturunkan menjadi Rp 2,151 triliun.
Setelah dua kali tidak laku, aset tersebut ditawarkan seharga Rp 2,064 triliun. Lebih lanjut, Rionald mengungkapkan, pihaknya saat ini belum fokus pada opsi pemecahan aset menjadi empat bidang tanah.
Baca Juga: Waduh, Lelang 30 Unit Motor Royal Enfield Classic Batal
Sebab, opsi tersebut memerlukan waktu lelang yang lebih lama, sedangkan masa kerja Satgas BLBI akan berakhir pada Desember mendatang.
"Jadi, kita akan mencoba melakukan pelelangan lagi dengan melakukan adjustment terhadap harga," kata Rionald.
Asal tahu saja, Satgas BLBI telah menyita aset Tommy Soeharto sejak 2021. Adapun daftar aset yang disita, sebagai berikut:
1.Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2.Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3.Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4.Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.