Suara.com - Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang konstruksi, PT Brantas Abipraya (Persero) senantiasa mengutamakan tata kelola Perusahaan yang baik dan konsisten untuk mewujudkan Perusahaan yang transparan dan akuntabel. Dengan bersinergi bersama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Brantas Abipraya menggelar kegiatan Sosialisasi Persaingan Usaha, diikuti tak hanya oleh seluruh Insan Abipraya yang berada di Kantor Pusat, para Insan Abipraya yang berada di proyek-proyekpun turut berpartisipasi.
“Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Brantas Abipraya tentunya akan mendukung persaingan usaha yang sehat. Serta akan terus berkomitmen untuk menyusun Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagaimana tertulis dalam Peraturan KPPU 1/2022,” ujar Sugeng Rochadi, Direktur Utama Brantas Abipraya.
Ditambahkan Sugeng, untuk memenangkan persaingan di industri konstruksi, Brantas Abipraya mengambil berbagai langkah strategis dengan terus meningkatkan pengembangan di berbagai aspek antara lain; Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Inovasi, Pemasaran, serta Investasi. Brantas Abipraya juga terus berupaya menunjukkan performa kinerjanya dengan mengimplementasikan best practice serta good corporate governance dalam menjalankan operasinya.
Dalam kesempatan ini, KPPU berkesempatan untuk dapat berbagi pemahaman mengenai hukum persaingan usaha bersama Brantas Abipraya.
Dalam sambutannya, Afif Hasbullah, Ketua KPPU berharap Brantas Abipraya selanjutnya dapat menyusun upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran, dan memastikan setiap strategi bisnis yang diterapkan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat dan menjaga kepatuhan terhadap UU No. 5/1999.
“Saya sangat mengapresiasi bahwa Brantas Abipraya telah melakukan pendaftaran ke KPPU untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. Hal ini tentu akan memberikan nilai tambah positif bagi Brantas Abipraya dalam upaya penerapan tata kelola perusahaan yang berlandaskan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat,” ujarnya.
Dikatakannya juga, KPPU berharap kesempatan sosialisasi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan UU No.5 Tahun 1999 dan persekongkolan tender, dari sudut pandang otoritas persaingan usaha. Tak hanya itu, KPPU juga mengharapkan langkah yang sangat baik dari Brantas Abipraya ini, dapat diikuti oleh pelaku usaha lain di industri konstruksi Indonesia.
Meningkatnya tingkat persaingan dalam industri konstruksi Indonesia menjadi sebuah penanda signifikan bahwa Pemerintah terus mendukung perekenomian masyarakat melalui pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.
“Saya ingin menyampaikan pada seluruh Insan Abipraya yang hadir pada kegiatan ini, untuk mengetahui secara komprehensif signifikansi kepatuhan persaingan usaha guna mendukung kinerja dan akuntabilitas perusahaan,” imbuh Sugeng.
Baca Juga: Brantas Abipraya Genjot Pembangunan Infrastruktur IKN
Tentunya BUMN yang unggul dalam pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air (SDA) khususnya bendungan ini senantiasa menjaga etika bisnis dan organisasi yang baik dalam rangka mewujudkan reputasi yang kredibel, dipercaya oleh seluruh stakeholder, melaksanakan tata kelola perusahaan secara prudent, serta terhindar dari pelanggaran hukum yang dapat merugikan perusahaan.