Suara.com - KPR rumah subsidi dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk memiliki rumah impian. Jika kamu belum tahu cara mengajukan KPR rumah subsidi, silahkan simak cara dan syaratnya di bawah ini.
Program kredit pemilikan rumah (KPR) bisa diperoleh dari Bank BTN. KPR Bersubsidi bisa menjadi alternatif untuk warga dengan penghasilan menengah untuk memiliki rumah cicilan dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan.
Sebelum mengajukan KPR ketahui dulu syarat mengajukan KPR rumah bersubsidi di Bank BTN berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan umurnya tidak boleh lebih dari 65 tahun saat kredit jatuh tempo.
Baca Juga: Dongkrak Market Share KPR Non Subsidi, BTN Resmikan Sales Center KPR
2. Pasangan yang tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk memiliki rumah diperbolehkan mengajukan KPR bersubsidi.
3. Gaji pokok tidak lebih dari Rp4 juta untuk KPR rumah bersubsidi tipe Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk KPR bersubsidi tipe Rumah Sejahtera Susun.
4. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
5. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundah-undangan yang berlaku.
6. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR.
Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Naik, Pengusaha Apresiasi Rencana Pemerintah
7. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.
Cara mengajukan KPR Rumah Subsidi
Cara mengajukan KPR rumah bersubsidi dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut untuk menunjukkan bahwa kamu memenuhi syarat. Berikut dokumen yang harus dikumpulkan.
1. Fotokopi KTP, untuk pasangan harus fotokopi suami dan istri lengkap.
2. Fotokopi kartu Keluarga
3. Fotokopi surat nikah
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi SPT PPh21
6. Fotokopi rekening tabungan 3 bulan
7. Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan, dilengkapi dengan cap dan tanda tangan lurah.
8. Surat keterangan bekerja minimal sudah 2 tahun
9. Slip gaji dengan gaji pokok di antara Rp2,5 juta sampai Rp4 juta.
10. Print out rekening koran 3 selama tiga bulan terakhir.
Selain dokumen di atas, khusus untuk pegawai negeri, berikut dokumen pelengkap yang harus disertakan:
1. Fotokopi SK Pengangkatan
2. Slip gaji
3. Fotokopi NIP
Kalau sudah mengumpulkan semua dokumen, lanjutkan dengan membawa dokumen tersebut ke bank BTN. Dokumen tersebut akan diterima oleh petugas, di mana Anda juga aakn diminta untuk mengisi formulir.
Setelah itu, pihak Bank akan memeriksa profil kamu sebagai pemohon. Jika memenuhi kualifikasi tahap pertama, kamu akan diundang untuk melakukan wawancara.
usai lolos wawancara, proses akan dilanjutkan ke akad dilakukan di depan notaris. Kamu akan diminta untuk menyerahkan sertifikat properti atau IMB. Notaris kemudian akan mengecek keabsahan dari sertifikat properti tersebut.
Jika semua berjalan lancar, kamu akan menandatangani dokumen kredit yang sah. Lalu, pihak Bank akan mentransfer sejumlah uang sesuai dengan harga rumah yang kamu inginkan kepada pihak developer. Setelah itu, kamu hanya perlu melunasi pinjaman yang kamu dapatkan dari pihak Bank.
Kontributor : Mutaya Saroh