Terseret Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate, Kominfo dapat Rapor Merah dari BPK

Selasa, 20 Juni 2023 | 13:52 WIB
Terseret Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate, Kominfo dapat Rapor Merah dari BPK
Laporan Keuangan (LK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Hasil pemeriksaan 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menunjukkan opini WTP atas 81 LKKL dan LKBUN.

Namun, satu LKKL, yaitu Laporan Keuangan (LK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Selain itu, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBN Tahun 2022, BPK juga menyampaikan Laporan Hasil Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang secara umum menunjukkan bahwa Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional," kata Ketua BPK Isma Yatun pada penyampaian LHP LKPP Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 kepada kepada Pimpinan DPR, Selasa (20/6/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung telah menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS jaringan 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada Kamis (17/5/2023).

Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Mahfud yang merupakan Plt Menkominfo ini mengatakan awal masalah dari proyek senilai Rp28 triliun itu terjadi ketika pemerintah mencairkan anggaran awal senilai Rp10 triliun pada 2020.

"Muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021," kata Mahfud.

Setelah anggaran cair pemerintah kemudian meminta laporan dan pertanggungjawaban pengerjaan proyek pada Desember 2021. Namun, hingga waktu tersebut belum ada menara yang dibangun oleh pelaksana proyek.

Baca Juga: BPK Cium Anggaran Bengkak di Mega Proyek Kereta Cepat, KAI Terancam Boncos

Pandemi Covid-19 disebut Mahfud jadi alasan pelaksana proyek gagak memenuhi kewajiban pengerjaan proyek. Seharusnya, kata Mahfud, hal itu tidak boleh secara hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI