Jokowi Merger Damri dan PPD, Karyawan Kena PHK?

Selasa, 20 Juni 2023 | 09:47 WIB
Jokowi Merger Damri dan PPD, Karyawan Kena PHK?
Ilustrasi DAMRI. Keputusan merger ini menimbulkan banyak pertanyaan, salah satunya terkait dengan nasib karyawan, apakah ada yang bakal kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Dalam Perum Damri pada 6 Juni 2023 lalu.

Keputusan merger ini menimbulkan banyak pertanyaan, salah satunya terkait dengan nasib karyawan, apakah ada yang bakal kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

Menanggapi hal ini Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemin menegaskan tak akan ada PHK dalam keputusan merger ini.

"Tidak ada (PHK), (karyawan) diserap semua ke Damri," katanya di Jakarta Senin (19/6/2023).

Baca Juga: TransJakarta Masuk Bandara Soetta, Damri Apa Kabar?

Setia mengatakan pasca merger, seluruh karyawan yang ada di PPD juga diserap oleh Damri, sehingga dipastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan itu.

Dalam PP tersebut, kekayaan Perum PPD disebut akan beralih kepada Perum Damri setelah dinyatakan bubar tanpa likuidasi. Dengan begitu, Perum Damri resmi menjadi satu-satunya Perusahaan Umum Berbasis Jalan Milik Negara.

Dengan penggabungan ini, Direktur Keuangan Perum Damri Joni Prasetiyanto menambahkan Perum Damri menargetkan laba bisa meningkat atau bertambah hingga Rp750 miliar sampai 2027 mendatang.

"Kalau dari kajian buku putih yang telah kami susun dengan konsultan pendamping PMO itu diharapkan hingga 2027 kami bisa menambah value creation-nya Rp750 miliar. Artinya pendapatan/revenue itu sampai 2027 mencapai Rp2,3 triliun," imbuhnya.

Baca Juga: Damri-PPD Digabung, Nasib Karyawan Gimana?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI