Suara.com - Keuangan Yustinus Prastowo akhirnya melakukan pertemuan dengan ngopi bareng pada Minggu (18/6/2023).
Keduanya membahas soal kesalahpahaman terkait status Jusuf pada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
"Kami hari ini telah mengerti permasalahan masing-masing. Buat kami kita semua teman baik kok sebelumnya. Tolong kami tidak usah diadu-adu lagi karena kami sudah saling mengerti dan memaafkan," ujar Jusuf dalam rekaman video yang dikutip Senin (19/6/2023).
"Soal tagihan saya ke Departemen Keuangan saya serahkan kepada Allah. Dibayar alhamdullilah, enggak dibayar wasyukurillah. Tapi, mudah-mudahan, saya percaya di zaman Pak Jokowi, beliau akan memberikan keadilan," ujarnya.
Baca Juga: Jusuf Hamka Ngopi dengan Orang Kemenkeu, Tetap Berharap Negara Membayar Hak PT CMNP
Pada rekaman video yang sama, Prastowo mengucapkan terima kasih kepada Jusuf karena sudah bersedia bertemu dan meluruskan kesalahpahaman yang ada.
"Kami sudah bertemu di banyak forum dan kami juga saling mendukung selama ini," ujarnya.
Ia juga menegaskan Jusuf dan CMNP tidak terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia juga mengapresiasi bantuan Jusuf terkait sosialisasi pajak.
Sebelumnya menagih utang kepada Jusuf Hamka sebesar Rp800 miliar. Utang ini bermula ketika perusahaanya CMNP menyimpang uang dalam bentuk deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Namun pada saat terjadi krisis pada tahun 1998 Bank Yama dinyatakan pailit hingga akhirnya dilikuidasi oleh pemerintah. Sejak itulah Jusuf mengaku tidak bisa mendapatkan kembali uang depositonya.
Baca Juga: Kemenkeu Sebut Sosoknya Bukan Jusuf Hamka, Siapa Pemilik CMNP Sebenarnya?
Terkait hal itu, pemerintah berdalih tidak membayar utangnya karena CMNP adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau Tutut Soeharto yang merupakan pemilik Bank Yama.
Tak terima dengan alasan itu, pihak Jusuf Hamka lantas menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan berhasil memenangkan gugatannya.
Menurut dia, gugatan itu telah sampai pada tingkatan Mahkamah Agung (MA) dan sudah inkrah. Adapun putusannya menyebut, pemerintah wajib membayar utang tersebut berikut dendanya tiap bulan.
Setelah putusan MA itu berkekuatan hukum tetap (inkrah) Jusuf dipanggil oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Dalam pertemuan itu, pemerintah mengakui adanya utang tersebut dan menyatakan akan membayarnya, namun Kemenkeu meminta diskon.
Pada 2017, utang pemerintah pada Jusuf Hamka beserta bunganya telah mencapai Rp400 miliar. Namun, pemerintah menyatakan hanya bisa membayar Rp170 miliar. Jusuf mau menerima besaran uang yang diajukan pemerintah. Ia berpikir yang penting uangnya kembali.
Akhirnya terjadilah kesepakatan diantara kedua belah pihak dengan surat perjanjuan yang ditandatangani Jusuf Hamka dan Kemenkeu. Namun ternyata janji tersebut tidak dipenuhi, bahkan pemerintah cenderung mengabaikannya selama bertahun-tahun tanpa kejelasan.
"Dengan Departemen Keuangan saya sudah bicara ke bu menteri, baik secara lisan, tertulis, ketemu beliau, sampai sekarang cuma janji janji doang," kata Jusuf Hamka dikutip Kamis (8/6/2023).