Penjelasan Lengkap InJourney Terkait Utang Proyek Mandalika Rp4,6 Triliun

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 19 Juni 2023 | 10:33 WIB
Penjelasan Lengkap InJourney Terkait Utang Proyek Mandalika Rp4,6 Triliun
Warga saat memagari lahan miliknya di KEK Mandalika, Lombok Tengah, NTB. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika termasuk sirkuit Mandalika menuai sorotan usai utang triliunan mencuat.

Melansir berbagai sumber, utang tersebut diperkirakan mancapai Rp4,6 triliun, terdiri dari utang jangka pendek sebesar Rp1,2 triliun dan utang jangka panjang sebesar Rp3,4 triliun.

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Indonesia Tourism Development Corporation/ITDC), sebagai pemegang saham PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Group, memberikan penjelasan mengenai isu utang yang dimiliki proyek Mandalika.

Menurut ITDC dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (19/6/2023), Pemerintah memberikan dukungan pembayaran utang melalui Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp750 miliar dalam bentuk tunai untuk pembangunan kawasan The Mandalika pada tahun 2015 dan 2020.

Selain itu, ITDC juga mendapatkan dukungan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Himpunan Bank Negara (Himbara), dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dengan total pinjaman yang telah dimanfaatkan mencapai Rp3,4 triliun.

"Dalam pembangunan dan pengembangan kawasan ini, diperlukan biaya yang tidak sedikit dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, stakeholder terkait, serta masyarakat sekitar kawasan The Mandalika. Semua bekerja sama untuk mendukung pembangunan dan pengembangan The Mandalika agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di NTB," kata Direktur Utama ITDC, Ari Respati.

Pendanaan ITDC yang berasal dari bank dikatakan masih mampu membayar utang dengan lancar saat ini, karena mereka memperoleh pendapatan dari kawasan The Nusa Dua dan bisnis lainnya melalui anak perusahaan dan usaha turunannya.

"Untuk menjaga kelangsungan usaha dan likuiditas keuangan ke depan, ITDC akan melakukan terobosan bisnis, antara lain dengan mengoptimalkan aset melalui Mitra Investasi pada sebagian lahan yang statusnya diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), terutama di kawasan The Nusa Dua," demikian pernyataan tersebut.

Di sisi lain, ITDC juga menyebutkan bahwa event internasional yang diadakan di kawasan The Mandalika, seperti MotoGP dan World SBK, telah memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui kontribusi ekonomi bagi NTB dan secara nasional.

Baca Juga: Mandalika Wariskan Utang, Patung Presiden Jokowi Naik Motor Disorot: Saking Semangatnya, Begitu Merugi Semua Pura-pura Budek

"Dampak ekonomi dari MotoGP 2022 mencapai Rp3,570 triliun untuk perekonomian NTB dan Rp4,500 triliun untuk perekonomian nasional," tulis keterangan resmi ITDC.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI