Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, jika status COVID-19 berubah dari pandemi menjadi endemi, penanganan pasien COVID-19 tidak lagi gratis atau ditanggung oleh pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden saat menghadiri peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Kota Bogor, Jawa Barat, pada hari Minggu (18/6/2023). Ia menyebut bahwa dalam satu hingga dua pekan ke depan, pemerintah akan menyatakan COVID-19 sebagai endemi.
"Harap berhati-hati, jika sudah masuk dalam status endemi, maka jika terkena COVID-19, akan dikenakan biaya. Saat ini masih ditanggung oleh pemerintah, tetapi setelah menjadi endemi - jangan bersorak dulu - biaya pengobatan COVID-19 akan ditanggung sendiri. Itulah konsekuensinya," ujar Jokowi, dikutip dari Antara.
Pada kesempatan yang sama, Presiden juga menyatakan bahwa penanganan COVID-19 merupakan pekerjaan terberat yang telah ia hadapi selama masa pemerintahannya.
Baca Juga: Bukan Cuma Ganjar, Jokowi Juga Ajak Prabowo Makan Bareng di Istana
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan keputusan untuk segera mengubah status COVID-19 di Indonesia menjadi endemi berdasarkan pertimbangan jumlah kasus harian yang menurun dan jumlah kasus aktif yang melandai, serta tingginya cakupan vaksinasi COVID-19.
"Kami telah memutuskan untuk mengubah status menjadi endemi, tetapi pengumumannya masih sedang dipertimbangkan dan akan diumumkan dalam waktu seminggu hingga dua minggu," ujar Jokowi setelah membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta pada hari Rabu (14/6/2023).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa Pemerintah setuju dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mencabut status darurat COVID-19 pada 5 Mei 2023.
Oleh karena itu, Pemerintah segera melakukan transisi dari status pandemi menjadi endemi COVID-19 di Indonesia. Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan dibubarkan. Vaksin COVID-19 juga akan diberikan oleh Pemerintah dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam kategori penyakit menular biasa.
Muhadjir juga menyebut bahwa vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat akan ditanggung oleh Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu dan termasuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI).