Suara.com - Menteri ESDM Arifin Tasrif akan segera mencopot pegawai yang tersandung kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Menurutnya, status pegawai akan diputus sesuai dengan aturan yang ada.
"Jadi kalau sudah masuk ranah hukum ya itu tentu kita harus taati aturannya. Memang secara status pasti akan putus dari status kepegawaiannya," ujarnya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Dalam kasus ini, Arifin mengakui telah menerima adanya dugaan korupsi tukin. Setelah mendapat laporan itu, dirinya langsung meminta pemeriksaan internal.
"Tentu saja dengan proses ini kan mempercepat status daripada para tersangka dan diproses secara hukum," imbuh dia.
Baca Juga: Sri Mulyani Tanggapi Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kronologi dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian ESDM. Kasus itu megakibatkan kerugian negara sebesar Rp 27,6 miliar.
KPK setidaknya menetapkan 10 orang pegawai Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM sebagai tersangka.
Mereka adalah Priyo Andi Gularso (Subbagian Perbendaharaan/PPSPM), Novian Hari Subagio (Pejabat Pembuat Komitmen), Lernhard Febian Sirait (Staf PPK), Abdullah, (Bendahara Pengeluaran), dan Christa Handayani Pangaribowo (Bendahara Pengeluaran).
Kemudian, Haryat Prasetyo (PPK), Beni Arianto (Operator SPM), Hendi (Penguji Tagihan), Rokhmat Annashikhah (PPABP), dan Maria Febri Valentine (Perekaman Akuntansi).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kasus ini berawal saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran Belanja Pegawai berupa tunjangan kinerja sebesar Rp 221,9 miliar pada rentang 2020 sampai dengan 2022.
Baca Juga: Imbas Larangan Ekspor Bauksit, Menteri ESDM Sebut Ribuan Pekerja Berpotensi Jadi Pengangguran
"Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni Tersangka LFS (Lernhard) dan kawan-kawan yang berjumlah 10 orang diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan," kata Filri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).