KPK Bakal Lelang Barang Gratifikasi, Harganya Mulai Rp 50 Ribu

Senin, 19 Juni 2023 | 07:36 WIB
KPK Bakal Lelang Barang Gratifikasi, Harganya Mulai Rp 50 Ribu
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melelang aset-aset hasil gratifikasi. Aset-aset yang akan dilelang kebanyakan barang-barang mewah.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, terdapat 45 barang gratifikasi yang akan dilelang mulai dari dompet bermerk, stik golf, kain batik, jam tangan, power bank, jaket, tas, voucher, hingga sepatu

"Barang tersebut akan diperjualbelikan kepada pihak yang memberikan penawaran tertinggi. Range harganya dimulai dari Rp 57.000 - Rp 9.381.000," ujarnya dalam keterangan tertulis, yang dikutip Senin (19/6/2023).

Adapun, barang yang dilelang bisa ditengok di situs lelang.go.id. Sedangkan, lelang barang gratifikasi tersebut dimulai pada Rabu, 21 Juni 2023, pukul 10.15 WIB.

Baca Juga: Lelang Mobil Bekas Masih Jadi Alternatif di Tengah Ramainya Mobil Baru

KPK menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III untuk menggelar lelang tersebut. Barang gratifikasi itu dijual dengan acuan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan pelibatan masyarakat secara luas dalam proses lelang, KPK berharap barang-barang rampasan negara ini dapat dijual dengan harga optimal," kata Ali.

Untuk mengikuti lelang, masyarakat diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan sesuai barang yang diinginkan. Sementara pemenang lelang akan diumumkan lewat alamat email yang telah didaftarkan.

Pemenang juga diwajibkan membayar paling lambat lima hari setelah pelaksanaan lelang. Uang jaminan bakal hilang jika pemenang lelang tidak kunjung bayar.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Pendaftaran Lelang Puluhan Royal Enfield di Bea Cukai Tanjung Priok Dibuka, Begini Caranya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI