Jaminan Sosial Berbeda dengan Asuransi Komersial, Perlu Penyesuaian Dalam Penerapan PSAK 74

Sabtu, 17 Juni 2023 | 12:06 WIB
Jaminan Sosial Berbeda dengan Asuransi Komersial, Perlu Penyesuaian Dalam Penerapan PSAK 74
Diskusi panel PSAK 74 untuk jaminan sosial di Yogyakarta, Jumat (16/6/2023). (Dok: BPJamsostek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"BPJS ini sifatnya nirlaba, kemudian guarantornya adalah negara atau pemerintah. Beda dengan perusahaan asuransi komersial, mereka bisa dibangkrutkan. BPJS tidak bisa dibangkrutkan, dan sampai kapanpun program jaminan sosial itu akan selalu ada," jelas Iene.

Ia menyebut, marwah PSAK memang bertujuan untuk hal yang baik. Aturan tersebut akan mendorong perusahaan asuransi untuk menerapkan tata kelola yang baik, transparansi dan kepatuhan.

"Sebetulnya sudah dilakukan oleh BPJS. Malah pengawasan BPJS itu ada 3 lapis, DJSN, KPK, bahkan kalau ada investigasi lebih lanjut ada BPK, selain tentu saja publik," ucapnya.

Iene mengatakan, pembahasan lanjutan juga perlu dilakukan bersama Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), kemudian Persatuan Aktuaris Indonesia, karena menurutnya, aktuaris-aktuarislah yang nantinya akan menghitung liabilitas.

"Jadi ini bukan proses yang baru, karena dulu waktu keluar PSAK 24, kita melalui proses yang sama. Mudah-mudahan kita bisa sampai di posisi tersebut, sehingga menghasilkan PSAK 74 yang bisa applicable untuk jaminan sosial," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI