Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ikut menanggapi adanya korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Korupsi tukin itu kekinian telah ditetapkan beberapa tersangka oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sri Mulyani, uang tukin kementerian/lembaga memang dicairk Kementerian Keuangan dalam bentuk alokasi anggaran.
Namun, nilai alokasi anggarannya dibuah oleh masing-masing Kementerian/Lembaga. Artinya, nilainya disesuaikan dengan jumlah data pegawai dan golongan jabatan.
"Itu (penganggaran tukin) ada di K/L masing-masing. Kalau sudah dialokasikan anggaran, K/L yang menjaga tata kelolanya tentu berdasarkan tadi data yang akurat mengenai jumlah pegawai dan kelompok atau golongan mereka dan berapa tukin mereka," ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani Happy Usulan Pagu Anggaran Rp48,35 Triliun Kemenkeu Disetujui DPR
Mantan Ketua Pelaksana World Bank ini kembali menegaskan, bahwa persoalan nilai tukin merupakan tanggung jawab kementerian/lembaga masing-masing.
"Itu tanggung jawab dari KL untuk jaga tata kelolanya," imbuh Sri Mulyani.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kronologi dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian ESDM. Kasus itu megakibatkan kerugian negara sebesar Rp 27,6 miliar.
KPK setidaknya menetapkan 10 orang pegawai Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM sebagai tersangka.
Mereka adalah Priyo Andi Gularso (Subbagian Perbendaharaan/PPSPM), Novian Hari Subagio (Pejabat Pembuat Komitmen), Lernhard Febian Sirait (Staf PPK), Abdullah, (Bendahara Pengeluaran), dan Christa Handayani Pangaribowo (Bendahara Pengeluaran).
Baca Juga: Sri Mulyani Ngeluh Belanja Pegawai Masih Porsi Tertinggi Daerah
Kemudian, Haryat Prasetyo (PPK), Beni Arianto (Operator SPM), Hendi (Penguji Tagihan), Rokhmat Annashikhah (PPABP), dan Maria Febri Valentine (Perekaman Akuntansi).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kasus ini berawal saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran Belanja Pegawai berupa tunjangan kinerja sebesar Rp 221,9 miliar pada rentang 2020 sampai dengan 2022.
"Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni Tersangka LFS (Lernhard) dan kawan-kawan yang berjumlah 10 orang diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan," kata Filri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).