Suara.com - Anggota DPR RI, Santoso menyoroti dugaan Kejaksaan Agung (Kejagung) selektif dalam mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Dugaan kolusi muncul karena Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, tidak hadir dalam pemeriksaan Kejagung yang disiarkan kepada publik, meskipun telah dimintai keterangan tiga kali terkait pengembangan kasus yang melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
Dengan demikian, DPR tidak menutup kemungkinan akan memanggilDirjen Kemenkeu terkait kasus korupsi. Santoso mengungkapkan dukungannya dan mengawasi perkembangan kasus ini agar tidak berhenti hanya pada tujuh orang tersangka.
Santoso yakin bahwa pemeriksaan terhadap Isa dapat membuka lebih luas kasus ini. Menurutnya, keterangan Isa bisa menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk menyelidiki pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek BTS tersebut.
Baca Juga: Mau Diperiksa KPK, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Tiba-tiba Banyak Agenda
Santoso mengungkapkan kebanggaannya terhadap kinerja Kejagung yang menetapkan Plate sebagai tersangka dalam kasus ini. Baginya, Korps Adhyaksa telah membuktikan kepada publik bahwa mereka telah bekerja maksimal dalam mengungkap praktik korupsi di Indonesia.
Ia berharap agar Kejagung tidak melakukan selektivitas dalam mengembangkan kasus ini dan harus menyelidiki pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk Isa. Santoso juga mengingatkan Kejagung untuk bersikap transparan dan memberikan informasi kepada publik mengenai nama-nama pihak yang terlibat dan saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Isa telah diperiksa tiga kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada tanggal 31 Januari, 6 Februari, dan 7 Juni 2023.
Belum diketahui dengan pasti peran Isa dalam kasus ini, tetapi ada dugaan kuat bahwa Isa memiliki pengetahuan yang cukup banyak tentang korupsi dalam megaproyek tersebut.
Ketika ditanya oleh media, Isa tidak banyak memberikan komentar mengenai pemeriksaannya kemarin. "Nanti, nanti ya," kata Isa saat ditemui di Kejagung pada tanggal 7 Juni 2023.
Baca Juga: DPR Buka Opsi Pemanggilan Dirjen Kemenkeu Terkait Korupsi BTS
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus BTS BAKTI Kominfo. Selain Plate, enam tersangka lainnya adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Baru-baru ini, Kejagung berpotensi akan menjerat Plate dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada dugaan kuat bahwa Plate menyembunyikan hasil korupsi melalui aset-aset yang atas namanya orang lain.