Suara.com - Anggota DPR RI, Santoso mengatakan, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpotensi diminta keterangan oleh Komisi III DPR RI dalam kasus korupsi BTS.
"Iya (peluang dipanggil dalam rapat). Kami dorong dan pantau terus kasus ini jangan berhenti pada tujuh orang tersangka," kata Santoso, Jumat (16/6/2023).
Dia menyoroti adanya dugaan selektivitas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Dugaan adanya kolusi tersebut muncul setelah Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, tidak hadir dalam agenda pemeriksaan Kejagung yang disiarkan kepada publik. Padahal, Isa sudah tiga kali dimintai keterangan dalam pengembangan kasus yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Dukung Aldi Taher Duduk di Kursi DPR RI:Kata Gue, Pilih Dia
Santoso yakin bahwa pemeriksaan terhadap Isa dapat membuka luas kasus tersebut. Dia berpendapat bahwa keterangan Isa bisa menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk menyelidiki pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek BTS tersebut.
"Mengenai pemeriksaan Dirjen Anggaran Kemenkeu yang telah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi adalah terobosan yang bisa saja akan mengarah kepada pihak-pihak yang terlibat pada mega korupsi BTS ini. Jika terus dilakukan pengembangan oleh Kejagung akan terungkap nanti nama-nama lain yang terlibat," jelasnya, dikutip dari Antara.
Di sisi lain, Santoso mengaku bangga dengan kinerja Kejagung yang menetapkan Plate sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, Korps Adhyaksa telah membuktikan kepada publik bahwa mereka telah bekerja maksimal dalam mengungkap praktik korupsi di Indonesia.
Ia berharap Kejagung tidak melakukan selektivitas dalam mengembangkan kasus ini. Kejagung harus menyelidiki pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk Isa.
Santoso mengingatkan Kejagung untuk bersikap transparan. Dia berharap bahwa institusi yang dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin harus memberikan informasi kepada publik mengenai nama-nama pihak yang terlibat dan saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Petinggi Kadin Terseret Kasus Korupsi BTS Senilai Rp8 Triliun
"Untuk memberi ruang kepada publik bahwa Kejagung terus mengembangkan kasus ini. Kejagung diharapkan selalu membuka informasi kepada publik siapa saja yang telah diperiksa sebagai saksi," pesannya.
Nama Isa telah tercatat telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo sebanyak tiga kali. Rinciannya, pada tanggal Selasa, 31 Januari, Senin, 6 Februari, dan Rabu, 7 Juni 2023.
Belum diketahui dengan pasti peran Isa dalam kasus ini. Namun, ada dugaan kuat bahwa Isa mengetahui banyak hal tentang korupsi dalam megaproyek tersebut.
Ketika ditanya oleh awak media, Isa juga tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya kemarin. "Nanti, nanti ya," kata Isa saat ditemui di Kejagung pada Rabu, 7 Juni 2023.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus BTS BAKTI Kominfo. Selain Plate, enam tersangka lainnya adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Belakangan, Kejagung berpotensi mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Plate. Ada dugaan kuat bahwa Plate menyembunyikan hasil korupsinya melalui sejumlah aset yang atas namanya orang lain.