Siapkan Langkah Hukum, Erick Thohir Geram Masih Ada Pihak Yang Poles Keuangan WSKT-WIKA,

Jum'at, 16 Juni 2023 | 11:15 WIB
Siapkan Langkah Hukum, Erick Thohir Geram Masih Ada Pihak Yang Poles Keuangan WSKT-WIKA,
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Dok: BRI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir telah menyiapkan langkah hukum bagi pihak BUMN yang melakukan perbuatan kotor. Salah satunya, dugaan manipulasi laporan keuangan pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).

Erick menginginkan, pihak yang memoles laporan keuangan  WSKT dan WIKA itu, akan ditindak pidana seperti kasus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Kan itu yang saya bilang bahwa ketika ada manipulasi laporan keuangan Garuda pun kita tindak secara pidana. Sama juga, kalau ada laporan keuangan yang dipalsu-palsukan tidak hanya di Waskita dan Wika sudah pasti kita akan lakukan yang namanya tindakan hukum keras," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Ketua Umum PSSI ini juga tidak akan pandang bulu untuk membawa pihak-pihak BUMN yang nakal untuk dihukum. Jika terbukti salah, maka pihak itu harus dihukum sesuai aturan yang ada.

Baca Juga: Erick Thohir Akui Ada Event Besar Yang Buat Beban Sirkuit Mandalika

"Saya rasa kita tidak boleh memandang bulu kalau masalah hukum-hukum yang tentu menjadi kepercayaan publik jatuh, apalagi kalau melanggar," imbuh dia.

Sebelumnya, Kementerian BUMN akan melakukan penelaahan laporan keuangan yang telah audit milik PT Waskita karya Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) karena dituding ada yang tak beres dalam hal pelaporan kinerja tersebut.

Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan komisi VI DPR RI, Senin (5/6/2023).

"Isu tata kelola keuangan seperti Waskita dan WIKA pelaporan keuangan tidak sesuai dengan kondisi riilnya. Artinya dilaporkan seolah olah untung bertahun tahun tapi arus kasnya tidak pernah positif," ungkap dia,

Ia bilang pihaknya sedang investigasi laporan keuangan kedua BUMN karya itu untuk memastikan pelaporan keuangan yang telah disampaikan nyata atau perlu restatement (pengungkapan ulang) seperti yang telah dilakukan pada Perumnas.

Baca Juga: Bawa UMKM Naik Kelas, Pertamina Sabet Penghargaan di Ajang BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2023

"Jika restatement kita sebagai pemegang saham pengendali dari BUMN karya bisa mencabut Volledig Acquit et de charge( red:pembebeasan tanggung jawab sepenuhnya) pengelola lama, artinya kalau ada unsur pidana dalam pelaporan keuangan itu kita bisa tuntut kepada manajemen lama yang melakukan itu," ancam dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI