Asabri Peroleh Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 16 Juni 2023 | 10:34 WIB
Asabri Peroleh Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
Gedung Asabri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT ASABRI (Persero) telah memperoleh penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) melalui sidang penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang dihadiri oleh 8 (delapan) orang Anggota Komisi KPPU dengan pimpinan Sidang Dinni Melanie, S.H., M.E., pada Rabu tanggal 14 Juni 2023.

PT ASABRI (Persero) ditetapkan sebagai Perusahaan BUMN ke-5 yang mendapatkan penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU RI.

Sebagai perusahaan asuransi sosial yang senantiasa menunjung nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PT ASABRI (Persero) dalam setiap pengambilan keputusan bisnis berkomitmen untuk mendorong persaingan usaha yang sehat di Perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, menerapkan budaya dan etika perusahaan yang taat pada peraturan perundang-undangan, serta selalu mempertimbangkan ketentuan hukum persaingan usaha yang sehat.

PT ASABRI (Persero) dalam penerapan program kepatuhan persaingan usaha telah bekerja sama dengan KPPU RI, baik dalam program konsultansi maupun dalam penyelenggaraan program pembelajaran dalam rangka peningkatan pemahaman terkait program kepatuhan persaingan usaha.

Baca Juga: Asabri Serahkan Santunan Rp 450 Juta ke Ahli Waris Prajurit Kopassus yang Gugur di Papua

Pada tahun 2023, PT ASABRI (Persero) bekerja sama dengan KPPU RI telah melaksanakan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan program kepatuhan persaingan usaha yang diikuti oleh Direksi dan Karyawan di lingkungan perusahaan.

Sebagai panduan dalam penerapan program kepatuhan persaingan usaha di perusahaan dan upaya menjaga berkelanjutan program, telah dituangkan dalam peraturan-peraturan internal perusahaan terkait prinsip-prinsip larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sri Ainin Muktirizka selaku Direktur SDM dan Hukum PT ASABRI (Persero) dalam sidang penetapan juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim KPPU yang telah melakukan penilaian dan memberikan penetapan program kepatuhan persaingan usaha kepada PT ASABRI (Persero).

"Seluruh Direksi dan Insan ASABRI berkomitmen penuh untuk menjaga penetapan prinsip-prinsip program kepatuhan persaingan usaha dengan sebaik-baiknya," kata Sri Ainin ditulis Jumat (16/6/2023).

KPPU RI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT ASABRI (Persero) yang telah mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. KPPU berharap PT ASABRI (Persero) bisa secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam aktivitas bisnis perusahaan.

Baca Juga: Asabri Bayarkan Gaji Ke-13 ke Peserta Pensiun Mulai 5 Juni 2023

Dalam pelaksanaan program kepatuhan persaingan usaha, PT ASABRI (Persero) akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan dan meningkatkan implementasi kepatuhan persaingan usaha di Perusahaan.

PT ASABRI (Persero) akan selalu melakukan penyempurnan program kepatuhan persaingan usaha secara berkala sesuai dengan perkembangan hukum, sosial, norma, peraturan yang berlaku dan kegiatan bisnis perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI