Suara.com - Setelah ramai curhatan penjual usaha kecil menengah di TikTok karena terkena ‘Shadowban’ atau larangan pembatasan akun kini giliran para penjual keluhkan pencairan uang hasil transaksi yang lama bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu.
Penjual harus ekstra ketat dalam manajemen keuangan karena perputaran modal untuk berbisnis harus diatur sebaik mungkin sebab pencairan hasil transaksi baru bisa dilakukan dua hingga tiga minggu setelah dana berada di saldo akun penjual.
“Kenapa di tiktokshop pencairan dananya lama” keluh akun @grosirjilbabkendal di platform Tiktok. Hal serupa dialami oleh akun @AneiraAleaZ, “Ternyata pencairan uang di tiktok shop itu lama banget ya pesanan udah selesai juga uang tetep ditahan. Jadi gimana ini buat perputaran modalnya??nyari modal kemana lagi ini” unggahnya.
Senada dengan keluhan akun @tokorizkyfamily yang menyatakan senang dengan order yang masuk setiap harinya diatas 200 pesanan pembelian namun, lamanya pencairan membuatnya bingung bagaimana cara memutar modal.
Baca Juga: Dukung Percepatan Ekonomi, Gerakan Sosial Ini Sudah Buka 1,5 Juta Lebih Lapangan Kerja
“Ada yang ngalamin hal yang sama ga? Galau dana tiktok cairnya lama banget!!!!” ujarnya. “Siapa sih yang ga seneng orderan banyak terus. Tapi kalo saldo cair lama jadi pusing bestiee” tambahnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM mempunyai arti sebagai sebuah kegiatan usaha yang dijalankan oleh masyarakat. UMKM ini memiliki tujuan untuk memperluas lapangan pekerjaan serta memberi pelayanan ekonomi kepada masyarakat secara luas.
Dengan kata lain UMKM adalah kelompok usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, kelompok, rumah tangga, maupun juga badan usaha kecil. Dari sisi permodalan dan perputaran uang UMKM membutuhkan kecepatan perputaran modal agar usaha bisa berjalan stabil dan arus kas lancar.
Pengamat Ekonomi sekaligus Direktru Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai ada hal mendasar yang perlu disoroti terkait fenomena-fenomena transaksi jual beli secara daring atau online yang terjadi di platform socio-commerce khususnya TikTok yang belum secara resmi diatur oleh Pemerintah.
“Karena pengaturan social commerce belum jelas, akibatnya standar pencairan hasil transaksi ke seller ikut tertunda. Hal ini berakibat kerugian di sisi seller karena banyak pelaku UMKM membutuhkan pencairan hasil penjualan secara cepat untuk digunakan membeli stok untuk dijual kembali,” kata Bhima dilansir dari WartaEkonomi.co.id jaringan Suara.com, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga: Bawa UMKM Naik Kelas, Pertamina Sabet Penghargaan di Ajang BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2023
Sejauh ini Pemerintah baru mengatur perdagangan sistem daring atau online melalui PP No.80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik dan Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Sementara social commerce belum secara resmi diatur padahal Berdasarkan data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate, pasar social commerce di Indonesia pada 2022 mencapai angka US$8,6 miliar.
Dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55%, diperkirakan bakal menyentuh US$86,7 miliar pada 2028Berdasarkan data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate, pasar social commerce di Indonesia pada 2022 mencapai angka US$8,6 miliar.
Dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55%, diperkirakan bakal menyentuh US$86,7 miliar pada 2028, proyeksi pertumbuhan transaksi social commerce diperkirakan mencapai sepuluh kali lipat dalam lima tahun ke depan.