Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi san Informatika (Kominfo) senilai Rp8 triliun yaitu Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dirinya pun dikabarkan langsung dicopot dari perkumpulan pengusaha Indonesia tersebut.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan pasrah akan adanya perkara tersebut.
"Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Yukki dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga: CEK FAKTA: Johnny G Plate Minta Ampun Takut Dipenjara
Dirinya menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik.
"Perlu diketahui bahwa meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum, tapi program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia," katanya.
Untuk sementara Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan. Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia.
"Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: 5 Menteri Jokowi Terlibat Kasus Korupsi BTS