Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki duduk perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Korupsi ini juga melibatkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Saat ini belum ada penetapan resmi para pejabat Kementan sebagai tersangka, tetapi penyelidikan masih berlanjut. Syahrul Yasin Limpo sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.
"Penyelidikan sudah lama. Sejak awal tahun 2023. Jauh sebelum penyelidikan, tentu juga ada proses panjang di pengaduan masyarakat sebagai tindak lanjut atas laporan masyatakat," kata Ali.
Korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023. Namun, KPK belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait kasus korupsi yang melibatkan kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut.
Baca Juga: Firli Bahuri: KPK Sedang Selidiki Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kementerian ESDM
Korupsi diduga tidak tak hanya dilakukan oleh Syahrul Yasin. Adik Syahrul Yasin Limpo yang juga mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Haris Yasin Limpo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lembaga tersebut dengan total kerugian Rp20,3 miliar.
Ia diduga bersama-sama dengan Direktur Keuangan pada masanya, Irawan Abadi, melakukan korupsi pada tahun 2016-2019. Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan kasus yang menjerat adik Menteri Pertanian tersebut.
Ia mengatakan pada tahun 2016-2019 PDAM mendapatkan sejumlah laba. Penggunaan laba seharusnya melalui skema rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas dan ditetapkan Wali Kota. Namun faktanya, dalam kurun waktu 2016-2019, tidak pernah dilakukan pembahasan rapat oleh Direksi terkait permohonan penetapan pengguna laba dan pembagian.
"Tidak juga dilakukan notulensi saat rapat sehingga tidak terdapat risalah rapat. Melainkan pengambilan keputusan oleh Direksi hanya berdasarkan rapat per bidang. Itupun hanya Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Makassar," ungkap Soetarmi.
Pada Mei 2023 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Haris Yasin Limpo atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Makassar. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ke persidangan.
Baca Juga: KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar
Demikian juga eksepsi terhadap mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi. Hakim menolak nota keberatan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa tidak diterima," ujar ketua Majelis Hakim Hendri Tobing di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 Mei 2023 lalu.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni