Nasib Industri Rokok RI Usai Tembakau di 'Cap' Narkoba

Rabu, 14 Juni 2023 | 17:58 WIB
Nasib Industri Rokok RI Usai Tembakau di 'Cap' Narkoba
Ilustrasi industri tembakau
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law yang sedang digodok pemerintah menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Salah satu yang menjadi sorotan yaitu penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif.

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) melakukan demo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (14/6/2023).

Aksi ini dilakukan sebagai rangkaian upaya menyampaikan aspirasi terkait pasal-pasal tembakau yang terdapat dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menyusul diabaikannya permintaan audiensi FSP RTMM-SPSI oleh DPR RI dan Pemerintah.

Baca Juga: Sindikat Jaringan Internasional Selundupkan 132 Kg Sabu dari Pantai Barat Sibolga ke Medan, Polisi: Ini Cara Baru

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, menyebutkan aksi unjuk rasa damai ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi 226.549 orang pekerja anggota federasi yang tersebar di 15 Provinsi, 56 Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Unit Kerja di 458 Perusahaan se-Indonesia. 

Adapun pendapat yang ingin disampaikan adalah protes terhadap pengelompokan tembakau bersama narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol, serta aturan lainnya terkait tembakau yang ada pada pasal 154 – 158 di RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR. Berbagai aturan tersebut dinilai dapat menganggu keberlangsungan mata pencaharian FSP RTMM-SPSI yang mengandalkan industri hasil tembakau.

“Apabila pasal tersebut jadi diundangkan, kami khawatir akan kelangsungan dan nasib mata pencaharian anggota kami, yang mayoritas bekerja pada industri rokok sebanyak 143.702 orang, akan terancam,” ujar Sudarto.

Hal tersebut menyakiti perasaan anggota FSP RTMM-SPSI sebagai tenaga kerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah bagi keluarga. Selain itu, FSP RTMM-SPSI juga telah mendapatkan dukungan sebanyak lebih dari 60.900 orang lewat penandatangan petisi online. 

Sudarto melanjutkan RUU Kesehatan ini juga dinilai berpotensi memberikan kewenangan lebih besar bagi Kementerian Kesehatan untuk mengatur industri hasil tembakau melalui pemaksaan standarisasi produk kemasan tembakau yang aturannya tertera pada Pasal 156 di RUU Kesehatan, tanpa memahami karakteristik industri dan tanpa mempedulikan kenyataan bahwa industri ini adalah sektor padat karya yang telah menyediakan jutaan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Daftar Negara yang Melegalkan Ganja, Ada Jerman Hingga Israel

“Aksi yang kami lakukan ini bukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat permohonan audiensi kepada DPR RI dan Presiden RI untuk menyampaikan aspirasi kami, tetapi sampai saat ini belum ada respon. Melalui aksi ini, kami juga menyerahkan puluhan tumpeng tembakau kepada para wakil rakyat sebagai simbolisasi bahwa tembakau adalah sumber mata pencaharian mayoritas anggota kami,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI