Suara.com - Pemerintah berencana meluncurkan BPJS Ketenagakerjaan yang berbasis syariah. Kekinian, pemerintah terus melakukan koordinasi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) untuk meluncurkan hal tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya layanan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.
"Dari sisi BPJS tenaga kerja kan memang ada keinginan, pertama dalam struktur untuk memberikan kontribusi dan pelaksanaan dalam mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian nanti pembayaran manajemen benefit atau manfaat bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Menurut Sri Mulyani, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan Syariah memberikan pilihan dan menambah keyakinan bagi para peserta. Nantinya, pengelolaan dana investasinya juga berbasis syariah.
Baca Juga: Peran Tutut Soeharto dalam Sengketa 'Utang' Negara ke Jusuf Hamka
"Jadi ini akan memberikan tambahan keyakinan maupun pada saat yang sama instrumen yang bisa ditanamkan bagi BPJS dalam mengelola dana-dana dari para tenaga kerja," ucapnya.
Sebenarnya, layanan BPJS Ketenagakerjaan syariah sudsh dicanangkan pada tahun 2021 lalu, hanya saja baru diberlakukan di Aceh.
Namun, layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah ini akan diimplementasikan secara nasional, sehingga bisa digunakan oleh para pekerja seluruh Indonesia.
"Tentunya iya (masyarakat bisa pilih), nanti BPJS tenaga kerja yang akan melakukan sosialisasi ya," pungkas Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Ngeluh Belanja Pegawai Masih Porsi Tertinggi Daerah