Jokowi Bantah Kebijakan Ekspor Pasir Laut Demi Muluskan Investasi Singapura di IKN

Rabu, 14 Juni 2023 | 14:07 WIB
Jokowi Bantah Kebijakan Ekspor Pasir Laut Demi Muluskan Investasi Singapura di IKN
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah kebijakan membuka keran ekspor pasir laut demi memuluskan investasi Singapura di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah kebijakan membuka keran ekspor pasir laut demi memuluskan investasi Singapura di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Ndak ada hubungan, ini sebetulnya yang di dalam Perpres adalah pasir sedimen loh, pasir sedimen loh yang mengganggu pelayaran yang mengganggu juga terumbu karang," kata Jokowi di Kantor BPKP, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Menurut Kepala Negara, ekspor pasir sedimen tersebut sudah sering dibahas dalam rapat. "Memang arahnya ini rapatnya sudah lama sekali, bolak-balik masih. Karena nanti arahnya ke situ," tuturnya.

Aturan pembukaan keran ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid ini diteken pada 15 Mei 2023 lalu oleh Jokowi.

Baca Juga: Erina Gudono Kesal Foto Jadul Kaesang Dipakai Buat Berita: Udah Susah-Susah Kubantu Glow Up

Kurang dari sebulan sejak penandatangan beleid tersebut, sebanyak 95 pengusaha Singapura datang mengunjungi IKN Nusantara. Pada 2019 lalu, Singapura merupakan importir pasir laut terbesar di dunia.

Dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI