Suara.com - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa naik jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, dan PPPK akan berlangsung enam kali setahun. Sebelumnya, naik jabatan ASN diselenggarakan sebanyak dua kali dalam setahun.
Dengan kebijakan ini, maka PNS bisa naik jabatan lebih cepat dari kebijakan sebelum-sebelumnya.
"Dulu kenaikan pangkat setahun hanya dua kali, sehingga kalau tidak bisa ngurus tahun ini bisa tahun depan," ujar Anas yang dikutip dalam Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (14/6/2023).
"Sekarang atas saran Pak Presiden, kami proses bersama Menkeu. Sekarang setahun BKN mulai tahun ini menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun ada enam kali," tambah dia.
Baca Juga: Inflasi Parah Capai 269 Persen, Pemerintah Lebanon Tak Mampu Bayar Gaji PNS
Menurut Anas, kebijakan baru ini bisa mempermudah para ASN seperti PNS naik jabatan. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan reformasi birokrasi.
Kemudian, dalam proses kenaikan pangkat, Anas juga memangkas proses bisnis layanan layanan kepegawaian dari yang 14 tahapan menjadi 2 tahapan.
Lalu, Kementerian PANRB juga memangkas layanan pensiun dari sebelumnya 8 tahap menjadi tinggal 3 tahap. Selanjutnyaa layanan pindah instansi dari 11 tahap menjadi 3 tahap.
"Beliau (Jokowi) berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan. Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, ngurus kenaikan pangkat repot," tutup dia.
Baca Juga: Bandingkan dengan Tentara, Megawati Sempat Jengkel dengan Kinerja PNS: Rasanya Pengen Gebuk