Suara.com - Perdana Menteri Lebanon, Najib Mikati, mengungkapkan pada Selasa (13/6/2023) kemarin bahwa pemerintahannya tidak akan mampu membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada akhir Juni 2023.
"Pemerintah tidak akan dapat membayar gaji jika parlemen tidak menyetujui alokasi tambahan untuk upah," kata Mikari dalam rapat kabinet.
Sebanyak 46 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki total 128 kursi menolak untuk mengadakan sidang majelis di tengah kegagalan pemilihan presiden setelah masa jabatan Michel Aoun berakhir.
Berdasarkan Undang-Undang, hanya presiden yang memiliki kewenangan untuk meminta penyelenggaraan sidang parlemen.
Lebanon menghadapi kesulitan dalam memilih pengganti Aoun karena adanya perbedaan pandangan di antara rival politik.
Melansir dari Anadolu, pada bulan April, pemerintah setuju untuk menaikkan gaji sektor publik dan juga menaikkan tunjangan transportasi bagi pegawai.
Nilai mata uang Lebanon terhadap dolar mengalami penurunan drastis dari 1.506 lira (sekitar Rp1.491) pada akhir 2019 menjadi sekitar 95.000 lira (sekitar Rp94.065) pada tahun ini.
Tingkat inflasi tahunan di Lebanon melonjak tinggi menjadi 269 persen pada bulan April, yang merupakan yang tertinggi di dunia menurut Bank Dunia.
Lebanon sedang menghadapi krisis ekonomi yang parah sejak tahun 2019, yang dianggap oleh Bank Dunia sebagai salah satu krisis terburuk dalam sejarah modern.
Baca Juga: PPPK Jombang Protes Seragam Dinasnya Dibedakan dengan PNS, Meski Keduanya Sama-Sama ASN