Suara.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) mengajukan jumlah dana yang disarankan untuk tahun 2024 sebesar Rp60,18 miliar kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, menjelaskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR yang diadakan secara virtual di Jakarta pada hari Selasa (14/62023), jumlah dana tersebut terdiri dari program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko sebesar Rp1,12 miliar, serta dukungan manajemen sebesar Rp59,06 miliar.
Pengajuan jumlah dana tersebut dilakukan dengan memperkuat kebijakan melalui penguatan sistem pengawasan internal di Kemenkeu, yang mencakup tindakan pencegahan yang efektif, deteksi dini, serta respons penindakan yang tegas dan cepat.
Awan juga menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan kinerja pengawasan internal untuk mencapai transformasi institusi yang melibatkan manajemen sumber daya manusia, penataan kelembagaan, penataan proses bisnis dan digitalisasi, serta penguatan teknis pengawasan.
Baca Juga: Sosok Rionald Silaban, Orang Terkaya Anak Buah Sri Mulyani, Dibilang Asbun oleh Jusuf Hamka
Selain Itjen, Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu dan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) juga mengajukan jumlah dana yang disarankan sebesar Rp30,13 miliar.
Anggaran tersebut mencakup dukungan manajemen dari Setjen sebesar Rp26,89 miliar dan BLU LPDP sebesar Rp3,24 miliar.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dan BLU Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, yang mengajukan jumlah dana yang disarankan untuk tahun 2024 sebesar Rp680,38 miliar.
Jumlah dana yang disarankan tersebut terdiri dari dukungan manajemen untuk BPPK sebesar Rp668,92 miliar dan BLU PKN STAN sebesar Rp11,46 miliar.
Persetujuan terhadap semua jumlah dana yang disarankan untuk Eselon I dan BLU di bawah Kemenkeu tersebut akan dilakukan dalam rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan untuk Tak Pakai Masker, Komisi IX Sarankan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan