Suara.com - Belakangan ini, Jusuf Hamka ramai diberitakan lantaran menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.
Penagihan utang itu terkait dengan dana deposito perusahaan yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, di mana bank itu kemudian dilikuidasi saat krisis 1998 silam.
Ternyata, nama Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto putri sulung eks Presiden RI, Soeharto juga terseret dalam utang-piutang Kementerian Keuangan dengan pengusaha Jusuf Hamka.
Nama Tutut Soeharto disebut oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menanggapi perkara utang yang ditagihkan pengusaha Jusuf Hamka sebesar Rp179 miliar. Tutut Soeharto dianggap terafiliasi melalui Bank Yama.
Baca Juga: Sosok Rionald Silaban, Orang Terkaya Anak Buah Sri Mulyani, Dibilang Asbun oleh Jusuf Hamka
Sebagaimana diketahui, Tutut Soeharto menjadi salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ketika krisis moneter melanda Indonesia.
Awalnya Sri Mulyani mengungkapkan alasan mengapa utang pemerintah terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) belum juga dibayarkan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menerangkan awal mula pemerintah memiliki utang pada Jusuf Hamka. Utang yang ditagihkan oleh Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama, di mana bank tersebut collapse saat krisis 1998.
Dijelaskan bahwa karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto), ketentuan penjaminan atas deposito CMNP itu tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama.
Sehingga, permohonan pengembalian dana deposito ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan. Pihak CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga akhirnya mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito.
Baca Juga: Sri Mulyani Ngeluh Belanja Pegawai Masih Porsi Tertinggi Daerah
Kemudian, gugatan CMNP tersebut dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito yang dimaksudkan. Meski demikian, pembayaran deposito itu bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP, namun Hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP. Dengan begitu, negara dihukum membayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di Bank Yama.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama