Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melawan balik Jusuf Hamka terkait utang. Caranya dengan menyebut ada 3 perusahaan yang berafiliasi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) punya utang ke negara hingga Rp 775 miliar.
Geram dengan tudingan Kemenkeu, Jusuf Hamka pun menegaskan bahwa perusahaan miliknya CMNP tidak memiliki utang ke negara.
Bahkan, dirinya menantang dan mengajak taruhan, jika benar CMNP miliki utang sebesar itu, maka dia akan membayarkan utang 100 kali lipat atau Rp 70 triliun.
"Nah makanye, kan saya bilang kalau Rp 700 miliar, gua kasih 100 kalinya, Rp 70 triliun bos. Iya dong, harus terbukti. Kalau nggak, bayar saya 1 perak aja," ujar Jusuf Hamka di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Jusuf Hamka Dituding Punya Utang ke Negara Rp775 Miliar
Pria yang akrab disapa Babah Alun ini membuktikan bahwa perusahaan pengelola tol itu tidak memiliki utang ke negara. Pertama, sejak ada Satgas BLBI, perusahaan tidak masuk daftar obligor yang dicari pemerintah.
Jusuf Hamka pun membeberkan bukti bila perusahaannya tak punya utang sepeserpun ke negara.
Pertama, dia menyatakan selama ada Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), namanya atau perusahaannya tak pernah masuk daftar obligor yang dikejar pemerintah. "Apa pernah saya masuk obligor macet BLBI? Nggak kan," jelas dia.
Selanjutnya kedua, Babah Alun menegaskan, terdapat putusan Mahkamah Agung yang menyebut bahwa dia tidak terikat sama sekali dengan keluarga Soeharto, terlebih pada anaknya Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut yang memiliki Bank Yama.
"Kalau saya menang, misalnya masih punya utang ngapain sampai buat Berita Acara Kesepakatan (BAP) bos? Ngapain saya dipanggil ke Kemenkeu juga minta diskon pula bos. Sudah lah jangan debat kusir, jangan ngebulet," imbuh Jusuf Hamka.
Baca Juga: Inilah Sosok Jusuf Hamka Pemilik PT CMNP yang Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah
Pengakuan Kemenkeu
Kemenkeu menyebut bahwa perusahaan milik Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memiku sejumlah utang ke negara,
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menjelaskan, utang yang dimilik CMNP terkit dengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap 3 entitas Grup CMNP.
"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan Grup Citra. Ratusan miliar rupiah," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dikutip, Selasa (13/6/2023).
Menurut Rionald, utang tersebut saat CMNP masih dikendalikan oleh pihak yang sama pengendali Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Dia menegaskan, memang ada kekuatan hukum bahwa negara wajib membayarkan utang ke CMNP. Namun, dengan adanya utang tersebut, maka pemerintah akan mempertimbangkan kembali, sampai utang CMNP ke negara tuntas.