Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan mulai berlaku sejak 11 Juni 2023.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lima badan usaha telah memiliki kemajuan fasilitas pemurnian konsentrat di atas 51 persen.
Lima badan usaha itu, yakni:
PT Freeport Indonesia (tembaga).
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga).
PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi).
PT Kapuas Prima Citra (timbal).
PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
Bila diperinci, kemajuan fisik konstruksi proyek smelter Freeport senilai US$3 miliar pada Januari 2023 telah mencapai 54,52 persen dengan realisasi investasi mencapai US$1,68 miliar.
Smelter Amman Mineral senilai US$983 juta telah mencapai 51,63 persen dengan realisasi investasi US$507,53 juta.
Kemudian, smelter Sebuku Iron Lateritic Ores senilai US$51,5 juta, kemajuan fisiknya sudah mencapai 89,79 persen dengan realisasi investasi US$46,27 juta per Februari 2023.
Sedangkan 2 smelter milik Kapuas Prima Coal, yakni:
a. Smelter Kapuas Prima Citra senilai US$10 juta telah mencapai 100 persen kemajuan fisik per Mei 2022.
b. Smelter Kobar Lamandau Mineral senilai US$22,53 juta, pencapaiannya telah 89,65 persen dengan realisasi investasi US$20,2 juta per Februari 2023.
Baca Juga: Mengenal QMCC, Sistem Pemantauan Industri Tambang Berbasis Digital