Resmi! Pemerintah Berikan Relaksasi Ekspor Mineral Logam

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2023 | 16:49 WIB
Resmi! Pemerintah Berikan Relaksasi Ekspor Mineral Logam
Ilustrasi tambang.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberikan relaksasi ekspor mineral logam untuk komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sampai dengan 31 Mei 2024.

Relaksasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023.

Pada aturan itu dijelaskan bahwa pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri sampai 31 Mei 2024.

Itu bertujuan dalam rangka mendorong kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang sedang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng.

Pada Pasal 3 ayat (2) diperinci ketentuan yang boleh melakukan ekspor, antara lain:

a. telah menghasilkan produk hasil pengolahan.

b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 50 persen pada tanggal 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya yang dihitung secara kumulatif sampai 1 bulan terakhir oleh verifikator independen.

c. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. dan memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mengenal QMCC, Sistem Pemantauan Industri Tambang Berbasis Digital

Selain itu, pemegang IUPK tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga atau izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang telah menghasilkan produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga berupa lumpur anoda, dapat melakukan penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan pos tarif/HS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan 31 Mei 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI