Suara.com - Konglomerat jalan tol Jusuf Hamka menantang balik klaim utang yang dikatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa PT Citra Marga Nushapala Persada Tbk (CMNP) memiliki utang sebesar Rp775 miliar.
"Kan saya bilang kalau Rp 700 miliar, gua kasih 100 kalinya, Rp 70 triliun bos. Iya dong, harus terbukti. Kalau nggak, bayar saya 1 perak aja," kata Jusuf Hamka di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Dirinya pun membeberkan bukti bila perusahaannya tak punya utang sepeserpun ke negara. Pertama, dia menyatakan selama ada Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), namanya atau perusahaannya tak pernah masuk daftar obligor yang dikejar pemerintah.
"Prove (bukti) ada dong. Apa pernah saya masuk obligor macet BLBI? Nggak kan," dalihnya.
Baca Juga: 5 Potret Fitria Yusuf, Anak Jusuf Hamka yang Perusahaannya Tagih Utang Rp800 Miliar ke Negara
Kedua, dia menegaskan sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya tidak terafiliasi sama sekali dengan keluarga Soeharto, khususnya Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut yang memiliki Bank Yama.
"Kedua saya menang di Mahkamah Agung, kalau saya menang, misalnya masih punya utang ngapain sampai buat Berita Acara Kesepakatan (BAP) bos? Ngapain saya dipanggil ke Kemenkeu juga minta diskon pula bos. Sudah lah jangan debat kusir, jangan ngebulet," beber Jusuf Hamka.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa Jusuf Hamka memiliki utang kepada negara sebesar Rp775 miliar. Utang tersebut berasal dari 3 perusahaan yang terafiliasi dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)
"Utang sekitar Rp 775 miliar," ungkap Yustinus dikutip Selasa (13/6/2023).
Hak tagih negara itu terhadap debitur yang terkait dengan bank yang dulu diselamatkan pemerintah melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis tahun 1998.
Baca Juga: CEK FAKTA: Sri Mulyani Panik, Jusuf Hamka Didampingi Mahfud MD Tagih Utang Rp800 Miliar, Benarkah?