Jusuf Hamka Dituding Punya Utang ke Negara Rp775 Miliar

Selasa, 13 Juni 2023 | 15:16 WIB
Jusuf Hamka Dituding Punya Utang ke Negara Rp775 Miliar
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa Jusuf Hamka memiliki utang kepada negara sebesar Rp775 miliar.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa Jusuf Hamka memiliki utang kepada negara sebesar Rp775 miliar. Utang tersebut berasal dari 3 perusahaan yang terafiliasi dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)

"Utang sekitar Rp 775 miliar," ungkap Yustinus dikutip Selasa (13/6/2023).

Hak tagih negara itu terhadap debitur yang terkait dengan bank yang dulu diselamatkan pemerintah melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis tahun 1998.

Sebelumnya, taipan sekaligus konglomerat jalan tol Tanah Air Jusuf Hamka kini sedang ramai diperbincangkan. Pasalnya, bak petir disiang bolong dirinya ujeg-ujeg menagih utang kepada negara.

Jumlah utang yang ditagih pun tak kaleng-kaleng besarannya, yakni mencapai Rp800 miliar.

Usut punya usut, ternyata tagihan utang ini bermula ketika perusahaanya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menyimpang uang dalam bentuk deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Namun pada saat terjadi krisis pada tahun 1998 Bank Yama dinyatakan pailit hingga akhirnya dilikuidasi oleh pemerintah. Sejak itulah Jusuf mengaku tidak bisa mendapatkan kembali uang depositonya.

Terkait hal itu, pemerintah berdalih tidak membayar utangnya karena CMNP adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau Tutut Soeharto yang merupakan pemilik Bank Yama.

Tak terima dengan alasan itu, pihak Jusuf Hamka lantas menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan berhasil memenangkan gugatannya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Sri Mulyani Panik, Jusuf Hamka Didampingi Mahfud MD Tagih Utang Rp800 Miliar, Benarkah?

Menurut dia, gugatan itu telah sampai pada tingkatan Mahkamah Agung (MA) dan sudah inkrah. Adapun putusannya menyebut, pemerintah wajib membayar utang tersebut berikut dendanya tiap bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI